PURWASUKA - Barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J telah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Total barang bukti kasus ini ada tiga kontainer yang diserahkan ke Kejagung.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko. Dia menerangkan, barang bukti kasus pembunuhan berencana itu bermacam-macam.
"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," katanya, Rabu (5/10/2022).
Gatot menerangkan, barang bukti yang dilimpahkan ini dari dua kasus yakni pembunuhan Brigadir J dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Ditambahkannya, hingga saat ini jumlah tersangka mencapai 11 orang.
Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice ada tujuh orang yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
"Hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera untuk para tersangka yang nantinya 11 orang tersangka akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung," katanya melansir dari PMJNews.com.
"Hasil koordinasi tim penyidik Bareskrim Polri bersama tim JPU dari kejaksaan sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap dua," tambah Gatot.
Baca Juga: Resesi Global, Buruh Pabrik di Sukabumi Terdampak PHK Massal