PURWASUKA - Pengadilan Agama Kabuapaten Purwakarta kembali menjadwalkan sidang cerai pasangan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang.
Keputusan ini, Dedi Mulyadi tidak menghadiri sidang kedua gugatan cerai dengan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hari ini, Rabu (19/10/2022).
Nampak terlihat, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika datang langsung ke kantor pengadilan agama dan didampingi oleh Ibu, Kakak dan adiknya yang sengaja datang dari Cianjur sekitar pukul 08.45 WIB,. Sedangkan Dedi hanya di wakilkan oleh kuasa hukumnya.
Sidang digelar di ruang sidang utama Umar Bin Khattab sekitar pukul 09.10 WIB, sidang di ruang itu hanya berlangsung sekitar 15 menit, semua yang masuk ke rumah sidang keluar, sedangkan Anne Ratna Mustika dan kuasa hukum Dedi Mulyadi setelah keluar dari ruang sidang utama kemudian kembali masuk ke ruang.
Namun keduanya masuk ke ruang mediasi yaitu di ruang Kaukus, sekitar ruang sidang utama tadi, di ruang itu hanya ada bertiga, dua dari kuasa hukum Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika.
Di ruang mediasi itu juga berlangsung sekitar 10 menit, kemudian keduanya keluar dan sidang hari ini dinyatakan selesai.
"Walaupun tergugat tidak hadir hari ini beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses anggota DPR RI. Tapi tidak apa-apa, saya hormati proses yang ada tadi majelis hakim, mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi," ujar Ambu Anne.
Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menyampaikan ucapan dari ketua majelis Hakim Lia Yuliasih, jika mediasi ini wajib hukumnya untuk di tempuh oleh kedua belah pihak yang tengah menghadapi perkara gugat cerai.
Tahap-tahaoan ini juga akan menentukan kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim dikemudian hari, untuk menentukan nasib gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Hadiah Anniversary untuk Pasangan!
"Kecewa sih enggak saya hormati proses yang ada , tapi memang jangan sampai ada terkesan ada kesengajaan untuk menghambat proses ini itu tidak boleh dilakukan , kedua adalah bahwa kita harus ada rasa menghormati kelembagaan pengadilan agama, karena saya tadi sampaikan ke majelis hakim bahwa kedua nya posisi kami punya kesibukan, dua-duanya bukan orang yang nganggur, tinggal komitmen untuk hadir," pungkas Ambu Anne.