Bupati Anne Ratna Minta Kang Dedi Mulyadi Hadir di Sidang: Itu Kesempatan Terakhir!

Suara Denpasar Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Bupati Anne Ratna Minta Kang Dedi Mulyadi Hadir di Sidang: Itu Kesempatan Terakhir!
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kiri) dan Dedi Mulyadi saat acara Golkar. (Instagram @anneratna82/ @dedimulyadi71)

Suara Denpasar – Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta kembali tanpa kehadiran Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat. Ambu Anne Ratna pun minta Kang Dedi Mulyadi hadir dalam sidang berikutnya karena itu kesempatan terakhir.

Diketahui, dalam sidang kedua itu, Kang Dedi tidak hadir. Dia hanya diwakili kuasa hukumnya, Ojat Sudrajat. Alasan Kang Dedi tidak hadir lantaran ada kegiatan reses sebagai anggota DPR RI.

Atas ketidakhadiran sang suami, Kang Dedi Mulyadi, yang tidak hadir dalam sidang kedua, Ambu Anne Ratna pun menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan. Akan tetapi, dia berharap Kang Dedi menghormati proses di pengadilan.

“Tadi majelis hakim mediator mengagendakan untuk mediasi pada 27 Oktober (2022). Saya berharap yang bersangkutan untuk hadir langsung. Karena itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi,” katanya dikutip dari Youtube Jemper Channel, Rabu (19/10/2022).

Meski sang suami tak hadir, Ambu Anne mengaku tidak kecewa. Dia hormati proses yang ada di pengadilan. Akan tetapi, Ambu Anne mengingatkan agar Kang Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak menghambat proses sidang cerai.

“Tapi jangan sampai ada kesan kesengajaan menghambat proses ini. Ini tidak boleh dilakukan. Kedua, kita harus ada pasal mengormati kelembagaan Pengadilan Agama,” paparnya.

Dia pun menyatakan sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa antara dirinya dan Kang Dedi sama-sama sibuk dengan jabatan atau profesinya masing-masing.  

“Posisi kami dua-duanya juga punya kesibukan. Samalah gitu. Dua-duanya bukan orang yang nganggur gitu ya. Tinggal komitmen,” tukasnya.

Di sisi lain, Ojat Sudrajat mengatakan, Kang Dedi Mulyadi memang ada kesibukan reses sebagai anggota DPR RI. Dia mengatakan, ketidakhadiran kliennya tidak melanggar. Bahkan, kata Ojat, dalam KUHAP, mediasi dilakukan 1 x 30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1 x 30 hari lagi.

Baca Juga: Istri Kang Dedi Mulyadi Rela Tak Hadiri Undangan Presiden Jokowi Demi Hadiri Sidang Perceraian

“Tidak melanggar aturan. Tidak ada maksud mengulur waktu,” terangnya.

Selain itu, dia mengatakan, Kang Dedi Mulyadi juga belum mendapat undangan resmi untuk mediasi. Hal itu juga sudah disampaikan kepada majelis hakim, dan akan disiapkan surat panggilan dari pengadilan untuk hadir dalam mediasi pada 27 Oktober 2022.

Apakah Kang Dedi akan datang dalam sidang mediasi 27 Oktober mendatang? “Insyaallah,” kata Ojat Sudrajat. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI