PURWASUKA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika 'kekeuh' ingin bercerai dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Keteguhannya ini dibuktikannya dengan datang kembali ke Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).
Menanggapi gugatan cerai yang sedang dijalani, Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu sudah bulat dengan keputusannya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Dirinya tidak akan mencabut gugatannya.
"Dari pribadi saya katakan seribu persen, saya yakin dengan langkah saya untuk gugatan ini. Insyaallah saya sudah bulat dengan keputusan ini," katanya, Rabu (19/10/2022).
Masih kata Ambu, keputusan ini diambil setelah ia meminta arahan dan masukan kepada sejumlah pihak, baik orang terdekat, alim ulama, maupun keluarga besar.
Dilihat dari situs resmi Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, sidang gugatan cerai yang dilayang Ambu Anne kepada suaminya Dedi Mulyadi hari ini dengan agenda upaya damai dengan perintah menghadirkan principal tergugat.
Menurut Ambu Anne, proses mediasi wajib dijalankan kedua belah pihak dalam suatu perkara atau pasangan yang sedang dalam perkara gugatan.
"Sidang kali ini agendanya mediasi, namun pihak tergugat tidak hadir. Pada sidang hari ini, tinggal komitmen. Kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, ia menyampaikan kalo dia punya itikad baik katanya, seharusnya Dateng, katanya punya itikad baik untuk mempertahankan," Tegas Ambu Anne.
Anne berharap, Dedi Mulyadi hadir dalam sidang lanjutan pada tanggal 27 Oktober 2022 mendatang, sehingga proses gugatan cerai ini berjalan lancar dan menghasilkan solusi terbaik bagi semuanya.
"Tadi mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi," Tutur Ambu Anne.
Baca Juga: Tingkatkan Surplus Neraca Perdagangan, Mendag Zulhas Incar Negara Ekspor Nontradisional
Ditanya alasan menggugat, Anne masih bungkam, dan dia menyatakan akan di bacakan nanti di dalam sidang.
"Itu mah materi, nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan. Insyaallah, karena ini proses yang harus diikuti, saya tidak bisa menolak, tahapan dari proses yang harus diikuti oleh pasangan yang menghadapi perkara gugatan cerai," pungkas Ambu Anne.