Satu Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Pasir Angin Purwakarta

Purwasuka

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:14 WIB
Satu Orang Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Pasir Angin Purwakarta
Ilustrasi kebakaran rumah di Kabupaten Purwakarta. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Si jago merah melahap satu unit bangunan rumah di Kampung Pasir Angin, Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/10/2022). Akibatnya, satu orang meninggal dunia dalam insiden ini.

Kapolsek Maniis, IPTU Asep Nugraha mengatakan kebakaran tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Korban merupakan penghuni rumah bernama Luki Setiawan (24). 

"Kebakaran rumah tinggal, satu orang pemuda bernama Luki Setiawan meninggal dunia," katanya, Rabu (26/10/2022).

Kapolsek mengungkapkan korban meninggal dunia karena tidak dapat menyelamatkan diri. Hal ini dikarenakan korban mempunyai riwayat keterbelakangan mental. 

"Menurut informasi, sebelum kebakaran terjadi, korban sedang berada di dalam rumah dalam keadaan terkunci, sementara orang tuanya sedang berada di warung galon isi ulang tempat berjualan," jelas Asep. 

Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut dia, tetangga korban byang rumahnya berada di samping mendengar teriakan dari ibu korban yang melihat api sudah sudah membesar di atas rumah.

"Ibu korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar bahwa anaknya berada di dalam rumah. Melihat api sudah membesar warga tidak berani masuk ke dalam rumah, sekira pukul 12.30 WIB api sudah bisa di padamkan oleh warga dan pemadam kebakaran dari BPWC," tutur Asep. 

Ia menyebut saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Tetapi, menurutnya, yang pasti api sudah padam.

"Penyebab kebakaran belum diketahui, masih dalam penyelidikan. Kondisinya sudah padam. Korban meninggal dunia akibat luka bakar di seluruh tubuh," Imbuhnya. 

Akibat kejadian ini, kata Asep, satu orang meninggal dunia dan rumah habis terbakar. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp. 250 juta rupiah. 

Asep menambahkan, pihak keluarga menolak di lakukan otopsi pada jenazah korban dan menerima peristiwa ini sebagai takdir.

"Keluarga juga diterima sebagai musibah, jenazah langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan dan mereka membuat surat pernyataan menolak dilakukan otopsi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebakaran Gudang Triplek Bandung Mulai Padam Usai Petugas 39 Jam Bertarung Lawan Si Jago Merah

Kebakaran Gudang Triplek Bandung Mulai Padam Usai Petugas 39 Jam Bertarung Lawan Si Jago Merah

Jabar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:55 WIB

Korban Jiwa Kebakaran KM Cantika Express 77 Bertambah, Seorang Anak Meninggal di RS

Korban Jiwa Kebakaran KM Cantika Express 77 Bertambah, Seorang Anak Meninggal di RS

Bali | Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:14 WIB

Membara Selama 39 Jam, Petugas Damkar Akhirnya Bisa Padamkan Kebakaran Gudang Triplek di Bandung

Membara Selama 39 Jam, Petugas Damkar Akhirnya Bisa Padamkan Kebakaran Gudang Triplek di Bandung

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:00 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB