Ia menuturkan, selain melalui platform lapor Pak Kapolres dan call center 110 (bebas pulsa), siapapun warga yang melihat/mengalami gangguan kamtibmas maupun merasa jadi korban tindak kejahatan, disarankan mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Ia menuturkan, selain melalui platform lapor Pak Kapolres dan call center 110 (bebas pulsa), siapapun warga yang melihat/mengalami gangguan kamtibmas maupun merasa jadi korban tindak kejahatan, disarankan mendatangi kantor kepolisian terdekat.