Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja

Purwasuka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 14:31 WIB
Terjerat Pinjol, Pria di Purwakarta Jadi Penipu Dengan Modus Bisa Masukan Kerja
Pelaku penpuan (baju biru) saat dimintai keterangan oleh polisi. (Jabarnews.com)

PURWASUKA - Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dengn modus menjanjikan pekerjaan terhadap puluhan korbannya. Pelaku menjanjikan para korbannya pekerjaan asal membayar sejumlah uang.

Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku DF (32) warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Kepada para korbannya, pelaku bisa memasukan kerja ke PT. Metro Pearl Indonesia. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para korbannya yakni menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku memilik 'orang dalam' pada perusahaan tersebut.

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut. Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan," katanya, Kamis (27/10/2022).

Dia menjelaskan, setelah uang disetorkan kepada pelaku, korban dijanjikan langsung bisa bekerja. Korban diiming-imingi tanpa tes hanya formalitas saja dan peranan mereka menggantikan pelamar lain yang mengundurkan diri atau tidak jadi melamar. 

"Kemudian setelah para korban membayar administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu bisa langsung masuk kerja. Tetapi setelah uang diterima, pelaku dengan segala perkataan yang dijanjikanya tidak ada kenyataanya dan uang yang diterimanya tidak dikembalikan lagi kepada para korban," katanya.

Dandan mengatakan, kasus penipuan ketenagakerjaan ini dilaporkan pada tanggal 11 September 2022 korban bernama Firman dan 9 orang lainnya.

"Ada 10 orang korban yang berhasi ditipu oleh pelaku ini. Jadi dari 10 orang korban ini untuk total kerugiannya sekitar Rp. 60 juta rupiah dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah masuk pemberkasa di Kejasaan Negri Purwakarta," ucap Dandan. 

Dari tangan para pelaku, Kapolsek menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

baca juga

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online," katanya. 

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkas Dandan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi

Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:57 WIB

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Farhat Abbas Bahas Tentang Laki-Laki Korban KDRT, Jadikan Pedangdut Nassar Sebagai Contoh

Tangsel | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:28 WIB

Hari Ini Sidang Ketiga Gugatan Cerai Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika Digelar

Hari Ini Sidang Ketiga Gugatan Cerai Dedi Mulyadi-Anne Ratna Mustika Digelar

Purwasuka | Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:09 WIB

Terkini

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

Menteri PPPA dan Selvi Ananda Kompak Tekankan Peran Keluarga dalam Mendidik Anak

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 22:13 WIB

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

×