PURWASUKA – Sebanyak lima orang jaksa penuntut umum (JPU) dipersiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada pengadilan perkara artis Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun surat dakwaan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik terhaap Dito Mahendra.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," katanya, Senin (31/10/2022).
Dia mengatakan, setelah surat dakwan terhadap Nikita Mirzani, nanti pihak JPU akan langsung melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," katanya melansir dari PMJNews.com.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," katanya.
Freddy menambahkan, alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," pungkasnya.