Adapun terkait kehadiran Badai secara fisik atau tidak saat lagu-lagunya dinyanyikan Kerispatih atau Sammy Simorangkir, hal tersebut tidak menggugurkan hak cipta atau hak royalti di semua lagu karya Badai.
Sehingga sudah seharusnya pihak penyelenggara acara atau pihak manapun yang akan menyanyikan lagu miliknya harus izin terlebih dahulu.
“Beberapa event sebelumnya, contoh di Pekanbaru. Pihak menyelenggaranya menghubungi manajemen untuk melakukan deal dengan saya secara pribadi,” ucap dia.
“Acara (musik) di Bandung pun menghubungi saya secara profesional (untuk membicarakan deal hak cipta),” tambah dia.
Namun beberapa banyak juga penyelenggara acara yang tidak izin terlebih dahulu, seperti Soundsfest 2022 dengan dalih sudah izin ke WAMI. Padahal WAMI tidak bisa menentukan, karena yang menentukan izin tetap yang memiliki hak adalah penciptanya.
“Soundsfest 2022 ternyata merasa tidak perlu menghubungi pencipta lagu, karena sudah menghubungi WAMI.
3. WAMI Tidak Bisa Menentukan Pemberian Izin
“Saya menekankan, bahwa saya memang member WAMI sejak 2009 tetapi bukan berarti karena saya member WAMI. Maka WAMI yang menentukan lagu-lagu saya bisa dipakai atau tidak,” keluh dia.
Terlepas anggota WAMI atau bukan, izin wajib diminta dari yang menciptakan karya atau dalam hal ini lagu.
Hal yang perlu diingat adalah, WAMI hanya sebatas lembaga yang memungut royalti, tetapi izin merupakan hak mutlak dari pencipta lagu. Hal inilah yang perlu diingat oleh organisasi atau penyelenggara acara.
“Bukan berarti member-member WAMI ketika sudah mendaftarkan diri menjadi anggota WAMI lantas otomatis mereka (penyelenggara acara atau event) meminta izinnya ke WAMI, itu salah besar,” tegas dia.
Semua tergantung kepada pencipta lagu, jika pencipta lagu tidak nyaman maka pencipta lagulah yang menentukan izin tersebut. ***