PURWASUKA - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.
Rekomendasi besaran UMK Karawang tahun 2023 ini tertuang dalam Surat usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2023 nomor: 561/7463/Disnakertrans yang ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Besaran 10 persen ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Karawang yang telah dilaksanakan pada Selasa (29/11/2022) yang berujung tidak menghasilkan kesepakatan.
“Sehingga kami hanya menyampaikan usulan rekomendasi upah minimum Kabupaten Karawang,” kata Cellica, Kamis (1/12/2022).
Bila naik 10 persen, maka UMK Karawang tahun 2023 menjadi Rp. 5.278.143,2.
“Usulan rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2023,” terangnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan, besaran kenaikan UMK Karawang tahun 2023 yakni 10 persen.
“Ya betul, saya lagi nganter surat itu ke Bandung di kawal serikat pekerja,” pungkasnya.
Baca Juga: White Paper Rupiah Digital Dirilis, Proyek Garuda Bank Indonesia Dikebut