PURWASUKA - Kabar gembira bagi ingin menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pasalnya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2023 dilalukan secara daring atau online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pada CPNS 2023, diprediksi Kemenkumham akan membuka sejumlah formasi yang cukup banyak untuk bisa dilamar oleh masyarakat. Tentunya pendafatarannya melalui akun di laman sscasn.bkn.go.id.
Bagi yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2023 di Kemenkumham, simak artikel ini.
Langkah pertama yakni harus memiliki akun di laman sscasn.bkn.go.id. Caranya dengan mendafar dengan login atau masuk ke laman sscasn.bkn.go.id terlebih dahulu.
Kemudian, pastikan saat registrasi pendaftaran dengan memakai alamat email yang aktif. Lalu mengunggah foto selfie seusai dengan ketentuan.
Jangan lupa isi biodata dengan benar, jangan sampai salah. Hal ini agar data diri anda bisa terdaftar secara benar sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Tak lupa masukan daftar riwayat pendidikan anda. Setelah itu, anda bisa memilih formasi yang ingin dilamar pada CPNS 2023 nanti.
Selanjutnya, cetak resume anda dan yang terpenting pastikan juga bahwa data diri anda benar jangan sampai salah. Dengan demikian, pendafataran akun SSCASN telah selesai.
Baca Juga: Putus dari Yuni Shara, Raffi Ahmad Akui Sempat Pepet Desy Ratnasari: Cinta ke Ibu-Ibu Belum Hilang
Setelah itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menyeleksi administrasi pendaftaran anda. Bila ada yang tak lengkap dan data keliru maka akan dinyatakan gugur.
Apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi. Anda bisa mencetak kartu ujian CPNS 2023 untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bila anda lulus dalam tes seleksi SKD dengan nilai dan passing grade. Selanjutnya anda akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Terkait dengan kelulusan pada CPNS 2023, anda harus mengeceknya di akun SSCASN sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Panselnas.
Apabila dinyatakan lulus, sebaiknya anda segera menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan wajib. Adapun sebagai berikut ini:
- E-KTP, bagi yang belum menerimanya bisa mengganti dengan surat keterangan perekaman E-ktp
- KK (kartu keluarga)
- Ijazah SMA Sederajat
- Transkrip Nilai UN dan Ujian Sekolah.
- Pas Foto Background Merah
- Akta Kelahiran.