JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:19 WIB
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
Ilustrasi guru non ASN (Syahrul Alamsyah Wahid/Unsplash)
baca 10 detik
  • JPPI mengkritik Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026.
  • Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah menghentikan secara sistematis jutaan guru honorer tanpa menyediakan solusi yang adil.
  • JPPI mendesak perlindungan bagi 2,3 juta guru non-ASN karena mereka merupakan tulang punggung layanan pendidikan bagi peserta didik.

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melayangkan kritik tajam terhadap Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara yang hanya tertuju pada guru ASN. Sementara itu, jutaan guru honorer yang selama ini menopang pendidikan justru dibiarkan dalam ketidakpastian.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” ujar Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Ubaid menyebut kebijakan ini berbahaya karena berpotensi menjadi cara halus pemerintah untuk mendepak guru honorer dari sekolah negeri. Meski pemerintah berdalih tidak ada pemecatan mendadak, JPPI melihat adanya langkah penghentian sistematis.

“Pemerintah boleh berdalih tidak ada pemecatan mendadak tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil bagi semuanya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama puluhan tahun, para guru honorer inilah yang menutup celah kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara.

Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah maupun madrasah, baik negeri maupun swasta. JPPI mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib mereka.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” pungkas Ubaid.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:13 WIB

Investasi SDM, Pengajar Indonesia Akselerasi Kompetensi AI Bersama Microsoft

Investasi SDM, Pengajar Indonesia Akselerasi Kompetensi AI Bersama Microsoft

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:25 WIB

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Geger Guru Honorer Dilarang Mengajar 2027, Dihapus atau Diangkat?

Liks | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

Terkini

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

Bukan Baru-baru Ini, KPK Ungkap Penyitaan Rp2 Miliar dari Dirut KAI Dilakukan Agustus 2025

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:46 WIB

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Review Merry Berry Love: Kisah Cinta Desainer Korea dan Petani Stroberi

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 20:45 WIB

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

Viral Video Diduga JPU Jingkrak Kegirangan dan Selfie dengan Jokowi, dr Tifa: Termul

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:44 WIB

Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan

Melebarnya Garis Penyidikan KPK di ATR/BPN, Dari Summarecon ke Kota Baru Parahyangan

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 20:43 WIB

Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata

Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 20:42 WIB

Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Presiden, Abduh PKB: Polri Jangan Ragu Tindak Tegas

Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Presiden, Abduh PKB: Polri Jangan Ragu Tindak Tegas

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:39 WIB

175 Ribu Ton Makanan Terbuang di Jakarta, Padahal 30 Persen Masih Bisa Diselamatkan

175 Ribu Ton Makanan Terbuang di Jakarta, Padahal 30 Persen Masih Bisa Diselamatkan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:35 WIB

Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel

Kantor PT Dua Delapan Resources Milik Arif Kurniawan Digeruduk Jaksa Terkait Korupsi Nikel

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 20:33 WIB

Jadi Lembaga Rawan Korupsi, BGN Rekrut Dua Mantan Pejabat KPK

Jadi Lembaga Rawan Korupsi, BGN Rekrut Dua Mantan Pejabat KPK

News | Jum'at, 06 November 2026 | 20:33 WIB

Adu Taktik Jelang El Clasico Persija vs Persebaya: Tavares Siapkan Cara Khusus Jinakkan Strategi STY

Adu Taktik Jelang El Clasico Persija vs Persebaya: Tavares Siapkan Cara Khusus Jinakkan Strategi STY

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 20:29 WIB

×