Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta, Ada Apa?

Purwasuka | Suara.com

Senin, 06 Februari 2023 | 15:46 WIB
Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta, Ada Apa?
Warga Karawang unjuk rasa di depan Kantor KPH Purwakarta. (Sinarin.com)

PURWASUKA - Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kabupaten Purwakarta tiba-tiba didatangi puluhan warga Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Senin (6/2/2023).

Kedatangan warga Karawang ini menuntut pihak KPH Purwakarta untuk menjelaskan status kepemilikan tanah seluas sembilan hektare di desanya. Diduga tanah yang sudah ditempati warga Karawang selama puluhan tahun ini diserobot oleh pihak Perhutani.

Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum warga menerangkan, permasalahan ini sudah dibawa ke meja hijau di Pengadilan Tinggi Karawang dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada tahun 2021.

Demi menjaga tanahnya, warga pun sampai membawa permasalahan ini Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022.

Disebutkannya, pada persidangan di Pengadilan Tinggi Karawang warga memenangkannya dengan Putusan Pengadilan Negeri Karawang nomor 67/Pdt.G/2021/PN.Kwg tanggal 17 November 2021. 

Lalu warga juga menang pada persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 682/Pdt/2021/PT.Bdg.

Elyasa mengatakan, keputusan majelis hakim memenangkan warga yakni berdasar pada sejumlah bukti seperti validasi Girik/Kikitir oleh kepala desa Mulyasari dan camat Ciampel tahun tanggal 8 April 2013.

Kemudian pernyataan kepala desa dan camat soal status tanah tidak dalam keadaan sengketa tanggal 17 Mei 2013. Selain itu, pada persidangan ditunjukan juga bukti keterangan riwayat pembayaran pajak hingga tahun 2022 dan keterangan penguasaan tanah/sporadik selama 60 tahun lebih.

Namun demikian, warga kalah pada gugatan di MA melalui Putusa Mahkamah Agung RI no 1810 K / Pdt / 2022 tanggal 16 September 2022 yang kemudian pihak kuasa hukum meminta Peninjauan Kembali atau PK pada putusan MA tersebut.

"Kalau kami tidak melakukan PK, maka warga melalui putusan tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum, merusak dan merugikan tanah negara dan mereka dikenakan denda sebesar Rp. 5 juta perhari dan denda imateriil Rp 1,9 miliar terhadap empat orang warga, Ingat, putusan MA tersebut hakim ditangkap KPK Lho," kata Elyasa mengutip dari Sinarin.com.

Elyasa juga mengatakan bahwa dalam aksi hari ini puluhan warga turun langsung untuk menanyakan sejauh mana bukti yang dapat menjamin kepemilikan tanah bahwa tanah tersebut adalah milik Perhutani.

Pantauan media di lokasi, tak lama saat berjalannya aksi, perwakilan massa dan kuasa hukum diizinkan untuk masuk menemui perwakilan Perhutani KPH Purwakarta untuk berdiskusi.

Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa akhirnya membubarkan diri setelah berdiskusi dengan perwakilan Perhutani KPH Purwakarta.

Sementara itu, Kaur Hukum dan Agraria Perhutani KPH Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, bahwa dalam aksi ini masyarakat menanyakan bukti kepemilikan tanah dari pihak Perhutani.

"Mereka mempertanyakan bukti-bukti katanya sertifikat, namun itu bukan sertifikat, tapi bukan itu, kalau perhutani itu adanya berita acara tata batas (BATB), kita udah kasus dari tahun 2020," ujar Yayat Sudrajat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim

News | Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:38 WIB

Profil Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Profil Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 10:27 WIB

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perum Perhutani

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Perum Perhutani

Bisnis | Rabu, 01 Februari 2023 | 16:01 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB