Dia juga mengatakan bahwa lahan yang di sengketakan ini luasnya sekitar 16 hektare, adapun, lanjut dia, bukti-bukti kepemilikan tanah dari warga tersebut diantaranya adalah letter C, AJB dan surat keterangan desa.***
Warga Karawang Geruduk Kantor Perhutani Purwakarta, Ada Apa?
Purwasuka Suara.Com
Senin, 06 Februari 2023 | 15:46 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim
03 Februari 2023 | 14:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI