PURWASUKA - Dedi, terdakwa kasus korupsi pembangunan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang merugikan negara Rp6,2 miliar divonis penjara lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp400 juta dengan subsider empat bulan dan uang pengganti Rp363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp 70 juta.
Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp 70 juta ke kas negara.
“Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi,” ucapnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Dia menerangkan, vonis terhadap Dedi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa kurungan penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta.
“Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.
Ditambahkannya, Dedi diperiksa oleh Kejari Karawang karena melakukan pelanggaran hukum terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labkom (Labolatorium Komputer) di kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar,” katanya.
Baca Juga: Balai Pertemuan Palembang Disegel, Budayawan Ungkap Alasannya
Tidak hanya Dedi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JPU juga menjerat Kasto yang menjadi ketua Pokja Lelang. Saat ini Kasto masih menjalani pemeriksaan di Kejari Karawang.
“Tersangka K ini hasil dari pengembangan pemeriksaan sebelumnya. Bahkan bukan tidak mungkin ada tersangka lainnya,” pungkasnya.