PURWASUKA- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bakal memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melebihi harga yang sudah ditentukan atau lebih dari HET (Harga Eceran Tertinggi).
Diketahui, harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita dibandrol Rp14.000 perliter. Harga tersebut sudah ditetapkan pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan.
“Harga jual harus (Minyakita) Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Bandung, Senin 20 Februari 2023.
Maka dari itu, Disdagin Kota Bandung mengimbau pedagang agar menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita Rp14.000 perliter kepada konsumen. Tidak melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.
Selain harga yang sudah ditentukan. Para pedagang pun mendapatkan kuota Minyakita yang sudah ditetapkan pemerintah.
Seperti untuk di Pasar Baru didistribusikan sebanyak 43 karton atau 516 liter untuk 11 pedagang. Sedangkan di Pasar Andir tersalurkan 35 karton atau 420 liter untuk 7 pedagang.
“Kuota 1 pasar itu 20 pedagang. Satu pedagang mendapatkan 5 karton. Jadi total 100 karton. Untuk Pasar Andir dan Pasar Baru disesuaikan jumlah pedagang,” kata dia.
Terkait pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut dilakukan per pekan dengan alokasi untuk 6 pekan.
Sedangkan pada Senin 20 Februari 2023 ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mendistribusikannya ke Pasar Sederhana untuk 20 pedagang.
“Besok (Selasa 21 Februari 2023) akan disalurkan ke Pasar Kosambi dan Pasar Kiaracondong sebanyak 100 karton. Pasar Kosambi 100 karton karena ada 20 pedangang,” ucap dia.
1.640 Karton Minyakita Distribusikan ke 5 Pasar di Kota Bandung
Ia menambahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung mulai mendistribusikan 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke 5 pasar tradisional di Kota Bandung.
Lima (5) pasar tradisional yang dimaksud yakni, Pasar Kosambi, Kiaracondong, Sederhana, Andir, dan Pasar Baru Kota Bandung.
Jumlah 1.640 karton minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang didistribusikan ke 5 pasar Kota Bandung tersebut dari Kementerian Perdagangan. Disdagin Kota Bandung hanya berkewajiban mengatur teknis distribusi.
Sedangkan penetapan kuota minyak goreng dan lokasi distribusi sudah ditetapkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.