PURWASUKA - Sebanyak 17 pelaku kejahatan jalanan diringkus Polres Karawang dari Januari hingga Februari 2023. Para pelaku rerata diancam hukuman penjara tujuh tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, belasan pelaku ini ditangkap karena melakukan tindak kejahatan mulai dari Curat, Curanmor serta Curas.
“Dari 17 tersangka yang kita amankan, 13 pelaku curanmor, 2 curat dan 2 curas,” ucapnya, Jumat, 24 Februari 2023.
Mereka ditangkap telah melakukan kejahatannya di 32 titik di Kabupaten Karawang. Untuk pelaku Curanmor, para pelaku beraksi pada tengah malam hingga subuh.
Saat beraksi mereka selalu menggunakan kunci letter T untuk menggasak kendaraan para korbannya.
“Tapi ada 1 lagi modus yaitu berpura-pura menolong, kemudian ketika korbannya lengah dalam posisi kendaraan menyala langsung diambil,” katanya.
Wirdhanto menerangkan, untuk pelaku Curat, mereka beraksi dengan cara membuka paksa engsel pintu dan jendela.
Sementara pelaku pecah kaca, lanjut dia, kerap beraksi di siang hari dengan modus ban kempes untuk mengelabui korban.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni motor sebanyak 10 unit, 5 buah kunci kontak, 6 buah handphone dan 23 kunci leter T.
Mereka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Wirdhanto mengimbau, polisi akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khsususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian motor, curat dan curas.
“Kami mohon dukungan, kami akan lebih fokus menciptakan rasa aman di Karawang,” pungkasnya mengutip dari Tvberita.co.id.