PURWASUKA - Siswi sekolah dasar (SD) yang menjadi korban pelecehan seorang office boy (OB) akan diberikan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) DP3A Karawang, Hesti Rahayu.
Hesti menerangkan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara psikologis kepada 10 siswi korban perilaku mesum pelaku berinisial ES (43).
“Sesuai dengan tupoksi kami, dari P2TP2A akan lakukan pendampingan,” katanya.
Dia pun berharap, anak-anak yang menjadi korban kejadian ini tidak mengalami trauma dan baik-baik saja secara psikis.
“Kita akan memastikan bahwa anak-anak yang mengalami kejadian ini tidak mengalami trauma,” katanya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku pelecehan seksual terhadap 10 siswi sekolah dasar (SD) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku berinsial ES (43) yang sehari-hari bekerja sebagai office boy (OB) di SD tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Tomy, Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Ganda Campuran Praveen/Melati Bersiap Awali Tur Eropa di German Open 2023
Dia menerangkan, pelaku ini mengaku penasaran dengan para korban hingga nekat melakukan perbuatan mesum kepada 10 siswi SD tempatnya bekerja.
“Pelaku melakukan aksinya karena rasa penasaran, tidak ada yang lain,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.