PURWASUKA - Kasie Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi soal adanya dugaan penarikan dana sumbangan sebesar Rp3 juta oleh SMKN 1 Karawang.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pengkajian terkait dengan aturan dana sumbangan sekolah ini.
“Akan pelajari terlebih dahulu juklak dan juknis nya karena kalau pengelolaan anggaran tingkat sma berasal dr dinas pendidikan provinsi. Iya kang terimakasih informasinya, kita telaah terkait regulasi nya kang,” ucapnya pada Sabtu, 11 Maret 2023.
Kemudian, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang, Cakra Nur Budi mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan soal penarikan dana sumbangan di SMKN 1 Karawang.
“Perlu ditelaah dan d kross cek dulu mas atas informasi ya mas berikan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Alexa Corruption Watch (ACW), Ferry Alexa menerangkan, dana sumbangan itu harus diperiksa oleh kejaksaan. Menurutnya ada hal yanh ganjil soal penarikan dana sumbangan tersebut.
“Uang Miliaran hasil kumpulan SMKN 1 harus diperiksa kejaksaan, saya duga kuat ada aroma tidak sedap,” ujar Ferry.
Bahkan, kata Ferry, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menurunkan tim auditor independen untuk memeriksa arus kas keluar masuk aliran uang tersebut.
“Periksa juga siapa pelaksana pekerjaan dan mekanisme yang ditempuh dalam pemberian SPK,” katanya mengutip dari Pojoksatu.id.
Baca Juga: Nikmatnya Santap Peda dengan Cara Berbeda di Restoran yang Usung Konsep Peranakan
Yang tidak kalah penting, kata Ferry, Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan statemen pada Desember 2022 lalu bahwa sumbangan-sumbangan seperti ini harus mendapat surat resmi dari Gubernur Jawa Barat.