Halo 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Perusahaan, Baca Nih Aturan PNS 'Main' Saham Terancam Sanksi Lho

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:41 WIB
Halo 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Perusahaan, Baca Nih Aturan PNS 'Main' Saham Terancam Sanksi Lho
Ilustrasi PNS - aturan pns punya saham perusahaan (empatlawangkab.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan. Lantas, apakah sebetulnya PNS diperbolehkan memiliki saham? Berikut aturannya beserta sanksi-sanksi yang bisa saja mereka terima jika melakukan pelanggaran.

Aturan PNS Punya Saham

Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.

Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.

Tiga Jenis Sanksi PNS

Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.

baca juga

Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.

Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,  Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya

Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:53 WIB

Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur

Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:54 WIB

Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak

Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:07 WIB

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:21 WIB

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:25 WIB

Blak-blakan Ekonom Senior Faisal Basri: Ada Presiden Bayar Pajak Lebih Rendah Dari Saya

Blak-blakan Ekonom Senior Faisal Basri: Ada Presiden Bayar Pajak Lebih Rendah Dari Saya

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:44 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×