Halo 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Perusahaan, Baca Nih Aturan PNS 'Main' Saham Terancam Sanksi Lho

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:41 WIB
Halo 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham Perusahaan, Baca Nih Aturan PNS 'Main' Saham Terancam Sanksi Lho
Ilustrasi PNS - aturan pns punya saham perusahaan (empatlawangkab.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan. Lantas, apakah sebetulnya PNS diperbolehkan memiliki saham? Berikut aturannya beserta sanksi-sanksi yang bisa saja mereka terima jika melakukan pelanggaran.

Aturan PNS Punya Saham

Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.

Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.

Tiga Jenis Sanksi PNS

Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.

Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.

PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.

Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,  Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya

Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:53 WIB

Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur

Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:54 WIB

Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak

Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 08:07 WIB

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 19:21 WIB

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:25 WIB

Blak-blakan Ekonom Senior Faisal Basri: Ada Presiden Bayar Pajak Lebih Rendah Dari Saya

Blak-blakan Ekonom Senior Faisal Basri: Ada Presiden Bayar Pajak Lebih Rendah Dari Saya

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 10:44 WIB

Terkini

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:11 WIB