Peradi Desak Jaksa Lakukan Banding Terkait Vonis Ringan Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Ini Alasannya

Purwasuka

Senin, 20 Maret 2023 | 19:11 WIB
Peradi Desak Jaksa Lakukan Banding Terkait Vonis Ringan Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang, Ini Alasannya
Ilustrasi vonis hakimi. (Freepik)

PURWASUKA - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap mantan Kasat Narkoba Edi Nurdin Massa.

Menurutnya, vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, vonis itu dinilainya juga tidak adil. Mengingat, terdakwa merupakan orang yang mengerti tentang bahaya pengaruh narkoba yang bisa merusak generasi muda bangsa ini.

"Di mana letak keadilan buat orang? Sementara dia itu pejabat dan paham aturan hukum, tapi kenapa cuma diputus 7 tahun,” katanya, Senin, 20 Maret 2023.

Asep mengatakan, desakan ini juga tanpa sebab lantaran terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi Polri.

“Apa karena gara-gara semua APH (aparat penegak hukum) harus seperti ini? Nah ini lah yang harus kita soroti, karena seharusnya untuk orang yang mengerti hukum itu ditambah dalam tuntutan, karena toh dia punya jabatan yang mempermalukan instansi Polri,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.

Apabila JPU tak melakukan banding, sambungnya maka akan menjadi pertanyaan besar bagi publik. Mengingat terdakwa sama-sama mantan APH.

“Kalau jaksa gak melakukan banding, maka ada apa dengan jaksa saat ini. Jangan sampai karena sama-sama penegak hukum, hukumannya harus dibeda-bedakan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun penjara kepada mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.

baca juga

Tak hanya itu, majelis hakim pun menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Edi Nurdin Massa.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim PN Karawang karena terdakwa dinyatakan bersalah dengan menyimpan narkoba jenis sabu lebih dari lima gram.

Kepala Kejasaan Negeri Karawang, Syaifulah mengatakan, terkait dengan upaya banding dengan vonis tersebut, pihaknya akan meminta pendapat JPU.

“Sebentar kami minta pendapat JPU,” kata Syaifulah singkat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Begini Nasib Puluhan Pelajar di Bandung Barat yang Terjerat Kasus Narkoba Sinte

Begini Nasib Puluhan Pelajar di Bandung Barat yang Terjerat Kasus Narkoba Sinte

Jabar | Senin, 20 Maret 2023 | 18:42 WIB

Tiga Residivis Bawa Narkoba Ditangkap di Sumbar

Tiga Residivis Bawa Narkoba Ditangkap di Sumbar

Sumbar | Senin, 20 Maret 2023 | 16:15 WIB

Pesan Ibu Irish Bella Usai Ammar Zoni Terjerat Narkoba Penuh Makna: Kamu Layak Dapat Lebih Baik

Pesan Ibu Irish Bella Usai Ammar Zoni Terjerat Narkoba Penuh Makna: Kamu Layak Dapat Lebih Baik

Your Say | Senin, 20 Maret 2023 | 13:12 WIB

Terkini

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

Sumbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas

Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas

Sumut | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:33 WIB