purwasuka

Terjerat TPPO Ginjal, Polisi Ungkap Tugas Oknum Aipda M

Purwasuka Suara.Com
Jum'at, 21 Juli 2023 | 08:53 WIB
Terjerat TPPO Ginjal, Polisi Ungkap Tugas Oknum Aipda M
Tersangka perdagangan ginjal internasional di Bekasi (ANTARA/Ilham Kausar)

PURWASUKA - Polisi mengungkapkan adanya oknum anggota polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa oknum anggota polisi berinisial Aipda M berperan merintangi proses penyidikan.

“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” sambungnya.

Dalam kasus tersebut, total terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH

Tak hanya itu, Hengki juga menyampaikan bahwa oknum anggota Aipda M turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).

“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” jelasnya.***

Baca Juga: Pendapat Ganjar vs Anies Soal Nasib Proyek IKN Nusantara, Siapa yang Paling Menarik?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI