Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

Purwokerto Suara.Com
Senin, 23 Mei 2022 | 09:09 WIB
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

SUARAPURWOKERTO.ID BANJARNEGARA-Tri Harso Widirahmanto resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj)  Bupati Banjarnegara. Pelantikan dilakukan di Gedung Gradhika Praja yang dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu. (22/5/20220)

Pada acara itu, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, menimbang, mengingat,  memerhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Walikota Salatiga, Penjabat (Pj) Bupati Banjarnega, Batang dan Jepara. 

Mengangkat Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara. 

Pengangkatan Pj Banjarnegara ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 22 mei 2022 agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tri Harso sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng. 

Sebelumnya, roda pemerintahan Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Syamsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Budhi Sarwono. Syamsudin ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara sejak September 2021 setelah Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso akan mengemban tugas sebagaimana diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri yakni, 

1.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten 

2.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.    Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Perda/Perkada dan menandatangani Perda/Perkada inisiasi baru. Kecuali pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.  

4.     Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, serta membatalkan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

5.    Membatalkan  perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,  atau mengeluarkan perijinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

6.    Kebijakan pemekaran daerah 

7.    Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

8.    Memfasilitasi persiapan pelaksanakan pemilu dan Pilkada 2024, dan menjaga netralitas Apararur Sipil Negara.

9.    Melaksanakan tugas sebagai Ketuas Satgas Penanganan Covid 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI