Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

Purwokerto

Senin, 23 Mei 2022 | 09:09 WIB
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

SUARAPURWOKERTO.ID BANJARNEGARA-Tri Harso Widirahmanto resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj)  Bupati Banjarnegara. Pelantikan dilakukan di Gedung Gradhika Praja yang dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu. (22/5/20220)

Pada acara itu, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, menimbang, mengingat,  memerhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Walikota Salatiga, Penjabat (Pj) Bupati Banjarnega, Batang dan Jepara. 

Mengangkat Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara. 

Pengangkatan Pj Banjarnegara ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 22 mei 2022 agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tri Harso sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng. 

Sebelumnya, roda pemerintahan Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Syamsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Budhi Sarwono. Syamsudin ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara sejak September 2021 setelah Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso akan mengemban tugas sebagaimana diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri yakni, 

1.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten 

2.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.    Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Perda/Perkada dan menandatangani Perda/Perkada inisiasi baru. Kecuali pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.  

4.     Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, serta membatalkan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

5.    Membatalkan  perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,  atau mengeluarkan perijinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

6.    Kebijakan pemekaran daerah 

7.    Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

8.    Memfasilitasi persiapan pelaksanakan pemilu dan Pilkada 2024, dan menjaga netralitas Apararur Sipil Negara.

9.    Melaksanakan tugas sebagai Ketuas Satgas Penanganan Covid 

10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ditembuskan ke Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali

11.  Masa jabatan penjabat Walikota dan penjabat Bupati paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

Warga Menteng Berharap Liga Aspal Tak Lagi Digelar di Jalanan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 08:00 WIB

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Terancam Sanksi FIFA, Argentina Diinvestigasi usai Selebrasi Kontroversi

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:50 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik 19 Juli 2026, Siap-siap Cuan Besar

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:46 WIB

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

Tentara Israel Larang Azan Subuh di Betlehem, Usir Paksa Jemaah Masjid Desa Husan

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:45 WIB

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

Donald Trump Siap Serahkan Trofi Juara di Final Piala Dunia 2026

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:34 WIB

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Skandal Investasi? Pejabat AS Raup Untung Fantastis dari IPO SpaceX

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:29 WIB

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Review Series A Good Girl's Guide to Murder, Misteri Hilangnya Siswi Populer

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:25 WIB

17 Kode Redeem FF Aktif 19 Juli 2026: Kesempatan Klaim Hadiah Kolaborasi Blue Lock

17 Kode Redeem FF Aktif 19 Juli 2026: Kesempatan Klaim Hadiah Kolaborasi Blue Lock

Tekno | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:20 WIB

Spanyol Siapkan Senjata Taktik Fleksibel demi Tumbangkan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Siapkan Senjata Taktik Fleksibel demi Tumbangkan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 07:16 WIB

×