Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

Purwokerto

Senin, 23 Mei 2022 | 09:09 WIB
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

SUARAPURWOKERTO.ID BANJARNEGARA-Tri Harso Widirahmanto resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj)  Bupati Banjarnegara. Pelantikan dilakukan di Gedung Gradhika Praja yang dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu. (22/5/20220)

Pada acara itu, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, menimbang, mengingat,  memerhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Walikota Salatiga, Penjabat (Pj) Bupati Banjarnega, Batang dan Jepara. 

Mengangkat Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara. 

Pengangkatan Pj Banjarnegara ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 22 mei 2022 agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tri Harso sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng. 

Sebelumnya, roda pemerintahan Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Syamsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Budhi Sarwono. Syamsudin ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara sejak September 2021 setelah Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso akan mengemban tugas sebagaimana diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri yakni, 

1.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten 

2.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.    Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Perda/Perkada dan menandatangani Perda/Perkada inisiasi baru. Kecuali pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.  

4.     Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, serta membatalkan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

5.    Membatalkan  perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,  atau mengeluarkan perijinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

6.    Kebijakan pemekaran daerah 

7.    Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

8.    Memfasilitasi persiapan pelaksanakan pemilu dan Pilkada 2024, dan menjaga netralitas Apararur Sipil Negara.

9.    Melaksanakan tugas sebagai Ketuas Satgas Penanganan Covid 

10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ditembuskan ke Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali

11.  Masa jabatan penjabat Walikota dan penjabat Bupati paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Timnas Iran Segera Kantongi Visa Jelang Piala Dunia 2026

Timnas Iran Segera Kantongi Visa Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:39 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polresta Solo Kini Jadi Tracer TB

Surakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:38 WIB

Cedera, Lionel Messi Berlatih Terpisah jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

Cedera, Lionel Messi Berlatih Terpisah jelang Laga Perdana Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:38 WIB

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Siapa Iwan Tuaji? Politikus NasDem yang Kini Jadi Sorotan Karena Diperiksa Kejati Sumsel

Siapa Iwan Tuaji? Politikus NasDem yang Kini Jadi Sorotan Karena Diperiksa Kejati Sumsel

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Tanpa Layar dan Tanpa Langganan, Google Fitbit Air Tantang Dominasi Whoop?

Tanpa Layar dan Tanpa Langganan, Google Fitbit Air Tantang Dominasi Whoop?

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:35 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Chelsea Incar Bek Juventus sebagai Pengganti Marc Cucurella

Chelsea Incar Bek Juventus sebagai Pengganti Marc Cucurella

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar

Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar

Sulsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:31 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB