Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

Purwokerto | Suara.com

Senin, 23 Mei 2022 | 09:09 WIB
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah
Tugas Pj Bupati BanjarnegaraTri Harso, Mulai Pengisian Pejabat hingga Ubah Arah Pembangunan Daerah

SUARAPURWOKERTO.ID BANJARNEGARA-Tri Harso Widirahmanto resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj)  Bupati Banjarnegara. Pelantikan dilakukan di Gedung Gradhika Praja yang dipimpin langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Minggu. (22/5/20220)

Pada acara itu, dibacakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, menimbang, mengingat,  memerhatikan dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Mendagri tentang pengangkatan pejabat Walikota Salatiga, Penjabat (Pj) Bupati Banjarnega, Batang dan Jepara. 

Mengangkat Tri Harso Widirahmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara. 

Pengangkatan Pj Banjarnegara ini seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara 22 mei 2022 agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tri Harso sebelumnya menjabat sebagai  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispermasdes) Jateng. 

Sebelumnya, roda pemerintahan Kabupaten Banjarnegara dipimpin oleh Syamsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Budhi Sarwono. Syamsudin ditunjuk menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara sejak September 2021 setelah Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso akan mengemban tugas sebagaimana diatur berdasarkan surat yang dikeluarkan Mendagri yakni, 

1.    Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten 

2.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat

3.    Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan Perda/Perkada dan menandatangani Perda/Perkada inisiasi baru. Kecuali pembahasan rancangan Perda tentang APBD dan Perkada penjabaran APBD sampai proses penandatanganan.  

4.     Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, serta membatalkan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

5.    Membatalkan  perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,  atau mengeluarkan perijinan berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

6.    Kebijakan pemekaran daerah 

7.    Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

8.    Memfasilitasi persiapan pelaksanakan pemilu dan Pilkada 2024, dan menjaga netralitas Apararur Sipil Negara.

9.    Melaksanakan tugas sebagai Ketuas Satgas Penanganan Covid 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga

Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga

Jatim | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan

Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan

Malang | Sabtu, 18 April 2026 | 20:12 WIB

Rahasia Performa Atlet Dunia: Mengulas Fitur Proaktif Samsung Galaxy Watch8

Rahasia Performa Atlet Dunia: Mengulas Fitur Proaktif Samsung Galaxy Watch8

Your Say | Sabtu, 18 April 2026 | 20:10 WIB

7 HP Samsung dengan Fitur Bypass Charging untuk Main Game Tanpa Panas

7 HP Samsung dengan Fitur Bypass Charging untuk Main Game Tanpa Panas

Tekno | Sabtu, 18 April 2026 | 20:09 WIB

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:07 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan

Lifestyle | Sabtu, 18 April 2026 | 20:05 WIB

Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026

Guncang Bandung! Duet Lifter Lampung Borong 5 Emas di Kejurnas 2026

Lampung | Sabtu, 18 April 2026 | 20:01 WIB

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Pihak Andrie Yunus Enggan Datang Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasannya

Video | Sabtu, 18 April 2026 | 20:00 WIB