PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang bagi UMKM di Kementerian Perdagangan.
Para saksi merupakan calon penerima gerobak tersebut. Dugaan korupsi dilakukan pada pengadaan gerobak dagang untuk UMKM dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar pada tahun anggaran 2018-2019.
"Ini (yang diperiksa) banyak termasuk orang-orang yang tercatat yang semestinya mendapat gerobak dagang tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain terkait, termasuk dari unsur Kemendag. Polri juga akan melibatkan para ahli untuk mengungkap kasus tersebut.
Sementara saksi yang diperiksa baru dari orang yang menerima bantuan gerobak.
Namun penanganan perkara ini akan terus berkembang hingga mengarah kepada tersangka kasus korupsi ini.
Ramadhan mengatakan, kasus korupsi ini berkaitan dengan penambahan harga dalam pengadaan gerobak tersebut.
"Korupsi ini meliputi tindakan mark up dari harga dan juga pembuatan nama fiktif. Jadi ada nama tapi orangnya tidak ada," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, untuk perhitungan kerugian negara, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan BPK dan saat ini masih dilakukan perhitungan oleh BPK.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan, kasus ini berawal dari pengadaan proyek yang dilakukan melalui mekanisme lelang tender dalam LPSE Kemendag menggunakan APBN tahun 2018 dan 2019.
Nilai kontrak anggaran pengadaan gerobak dagang untuk dua tahun tersebut mencapai Rp 76 miliar.