Polisi Harus Usut Aktor di Balik Promo Alkohol Muhammad dan Maria

Purwokerto

Kamis, 30 Juni 2022 | 08:23 WIB
Polisi Harus Usut Aktor di Balik Promo Alkohol Muhammad dan Maria
Polisi Harus Usut Aktor di Balik Promo Alkohol Muhammad dan Maria

PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promo minuman alkohol Holywings, para pelaku pembantu dianggap tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah. Polisi diharuskan menemukan personel directing Mind (aktor utamanya).

"Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah langkah terukur serta menemukan directing mind personil yaitu pengendali pada perusahaan hollywings, harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria (dugaan penistaan agama), yang dilakukan manajemen Holywings," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam siaran tertulisnya pada Rabu (29/06/2022).

Ia menerangkan, polisi harus menelusuri permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali  yang secara serentak menyepakati promo  minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus tersangka. 

Menurut Azmi, hal ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level management yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut.

"Karena sejatinya pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini, adalah kesalahan bagi management jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan sehingga jadi tersangka, termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya," ungkapnya

Azmi melanjutkan, semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya. Hal itu dkarenakan tindakan anak buahnya tersebut sudah di ketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen.

Artinya, lanjut dia, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.

Azmi menjelaskan, secara faktual  perbuatannya yang jika dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya  hubungan kerja terhadap enam pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu. 

"Maka personal pengendali pada level manajemenlah yang semestinya sebagai pelaku utama bukan anak buahnya, dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah," tegasbya. 

baca juga

Ia menambahkan, untuk adanya keadilan hukum, pihaknya mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level manajemen yang mengendalikan, termasuk menggerakkan penyetujuan dugaan penistaan agama promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria oleh pihak Holywings. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa

Nyore Spesial Hari Anak Nasional: Harapan dan cita-cita Generasi Penerus Bangsa

Video | Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:30 WIB

Ke Rusia, Jokowi Bawa Pesan Zelensky untuk Putin

Ke Rusia, Jokowi Bawa Pesan Zelensky untuk Putin

Purwokerto | Kamis, 30 Juni 2022 | 08:12 WIB

Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya

Purwokerto | Rabu, 29 Juni 2022 | 07:34 WIB

Namanya Unik, Sejarah Desa Cawet Pemalang Bermula dari Tokoh Legenda Ini

Namanya Unik, Sejarah Desa Cawet Pemalang Bermula dari Tokoh Legenda Ini

Purwokerto | Selasa, 28 Juni 2022 | 22:27 WIB

Terkini

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Cara Menggunakan Facial Foam yang Tepat, Lengkap dengan 3 Rekomendasi Produk Lokal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:05 WIB

Data Piala Dunia 2026: Prancis Paling Dirugikan, Argentina Paling Diuntungkan Wasit

Data Piala Dunia 2026: Prancis Paling Dirugikan, Argentina Paling Diuntungkan Wasit

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:00 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Review Novel Every Day: Ketika Tokoh Utama Berganti Tubuh Setiap Hari

Review Novel Every Day: Ketika Tokoh Utama Berganti Tubuh Setiap Hari

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:44 WIB

Dari Gagal Penalti dan Tekuk 2-0 Maroko, Prancis Tunjukkan Mental Juara

Dari Gagal Penalti dan Tekuk 2-0 Maroko, Prancis Tunjukkan Mental Juara

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:38 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026

Gol ke-64 Kylian Mbappe Bawa Prancis ke Babak Semifinal Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 05:01 WIB

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Polisi dan Tentara Prancis Siaga 1 Jelang Laga Lawan Maroko: Trauma Kerusuhan 2022

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:41 WIB

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Ricuh! Dua Jurnalis Baku Pukul di Konferensi Pers Prancis vs Maroko

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 02:28 WIB

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Argentina Raja Statistik Piala Dunia 2026: Terdepan dalam Gol, Umpan, dan Akurasi

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 01:30 WIB

×