PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA - 12 gerai Holywings sudah disegel Satpol PP DKI Jakarta di antaranya karena pelanggaran administrasi. Akan tetapi, pihak Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pihak manajemen untuk mengurus izin sertifikat bar agar bisa kembali beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pihaknya membuka kesempatan untuk Holywings untuk segera melengkapi dokumen. Bahkan, pihaknya akan membantu dan memberikan kemudahan terkait perizinan.
“Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan tetapi lebih bertanggung jawab,” ujar Benny di Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) suara.com.
Benny menjelaskan, karena perizinan yang dimiliki Holywings bukan bar, tetapi menjual minuman keras dan tempat meminumnya, pendapatan Pemprov DKI dari sektor pajak jadi berpengaruh. Pasalnya, pajak yang disetor tidak sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Itu ada implikasi pajak. Tetapi intinya bahwa pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha. Tetapi harus ikut bertanggung jawab, kami sama-sama lah kolaborasi,” pungkasnya. (Arif KF)