Pakta Integritas Ditandatangani, Ganjar akan Copot Kepala SMA/SMK yang Korupsi

Purwokerto

Selasa, 12 Juli 2022 | 22:55 WIB
Pakta Integritas Ditandatangani, Ganjar akan Copot Kepala SMA/SMK yang Korupsi
pemprovjateng

PURWOKERTO.SUARA.COM, Penyelenggaran pendidikan harus hati-hati. Jangan sampai pungli atau bentuk korupsi lain. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan 126 kepala SMAN/SMKN/SLBN di lingkungan Pemprov Jateng yang baru dilantik, agar menjauhi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ini tertuang dalam pakta integritas ketika kegiatan Penyerahan Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengarahan kepada Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng di Semarang, Selasa (12/7/2022).

“Saya juga sampaikan, pakta integritas mesti dilaksanakan. Maka saya sampaikan, pakta integritas dilanggar maka saya copot, dan mereka setuju,” kata Ganjar, Selasa (12/7/2022)

Pihaknya menegaskan kepada kepala sekolah yang surat tugasnya baru diberikan agar memerhatikan itu. Mengingat pendidikan karakter menjadi penting. Sehingga, anak-anak dibawa ke masa depan yang lebih baik.

“Anak-anak tidak dibebani dengan ketakutan-ketakutan. Di-bully-lah oleh temannya, mungkin gurunya, ancaman di luar itu. Apakah itu narkoba, pornografi, radikalisme, hati-hati, anak-anak mesti dipersiapkan (untuk tidak terpengaruh). Karenanya agar kepala sekolah mengawal,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya mengajak kepala sekolah mengawal agar dunia pendidikan Jateng bisa kreatif, inovatif, aktif terhadap perubahan.

“Anak-anak adaptif terhadap perubahan. Anak-anak bisa mengikuti jalur itu. Anak-anak  bisa masa depannya jauh lebih baik,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jateng Wisnu Zaroh mengatakan,  pakta integritas yang disepakati oleh kepala sekolah itu di antaranya berisi agar tidak ada pihak yang melakukan KKN.

“Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN, bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama dan sebagainya. Intinya semacam itu pakta integritasnya,” terang Wisnu.

Bunyi pakta integritas selengkapnya adalah, setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mereka juga dituntut tidak melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama. Tidak hanya itu, mereka juga dituntut  berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.

Pakta integritas selanjutnya, mereka diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Juga, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.

Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas, maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siapa di Balik Adegan Dorong Ruben Onsu hingga Tersungkur? Ernest Prakasa sebut Gimmick

Siapa di Balik Adegan Dorong Ruben Onsu hingga Tersungkur? Ernest Prakasa sebut Gimmick

| Selasa, 12 Juli 2022 | 17:46 WIB

Begini Cara Membedong Bayi, Tidak Perlu Terlalu Kencang

Begini Cara Membedong Bayi, Tidak Perlu Terlalu Kencang

| Selasa, 12 Juli 2022 | 17:34 WIB

Sampai Usia Berapa Bayi Dimandikan dengan Air Hangat?

Sampai Usia Berapa Bayi Dimandikan dengan Air Hangat?

| Selasa, 12 Juli 2022 | 17:09 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB