Karena Sakit, Roy Suryo Tidak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka

Purwokerto

Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:15 WIB
Karena Sakit, Roy Suryo Tidak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka
Roy Suryo. (hwmi.or.id)

PURWOKERTO.SUARA,COM - Meskipun menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7) malam, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menangkap Roy Suryo karena kondisi badannya yang tidak sehat.

 "(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya sakit," ujarnya yang dikutip dari Antara pada Sabtu (23/7/2022). 

Diketahui, Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan keadaan lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur tersebut. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menghapus unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat. Kemudian meminta maaf kepada umat Buddha.

baca juga

Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Arif KF)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Punya Gelar Kebangsawanan 'Kanjeng Raden Mas Tumenggung'

Profil Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Punya Gelar Kebangsawanan 'Kanjeng Raden Mas Tumenggung'

Purwokerto | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:19 WIB

Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama, Berawal 'Repost' Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi

Kronologi Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama, Berawal 'Repost' Meme Stupa Mirip Wajah Jokowi

Purwokerto | Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:40 WIB

Keterangan 13 Saksi Ahli Jadi Dasar Penyidik Tersangkakan Roy Suryo

Keterangan 13 Saksi Ahli Jadi Dasar Penyidik Tersangkakan Roy Suryo

Purwokerto | Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:05 WIB

Terkini

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur

Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur

Sumbar | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:16 WIB

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Sudah Hapus Ribuan Foto tapi Memori WhatsApp Tetap Penuh? Ini 3 Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:10 WIB

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Masalah Rambut Tak Selalu Sama, Ini Pentingnya Memilih Perawatan Sesuai Kebutuhan

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:09 WIB

Seni Menghadapi Tetangga Cerewet dan Julid: Manfaatkan Situasi dengan Baik!

Seni Menghadapi Tetangga Cerewet dan Julid: Manfaatkan Situasi dengan Baik!

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Duel Prancis vs Maroko Bawa Nuansa Pasca-Kolonial di Piala Dunia 2026

Duel Prancis vs Maroko Bawa Nuansa Pasca-Kolonial di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Inggris vs Norwegia: Morgan Rogers Desak Skuad Tiga Singa Putus Suplai Bola ke Erling Haaland

Inggris vs Norwegia: Morgan Rogers Desak Skuad Tiga Singa Putus Suplai Bola ke Erling Haaland

Bola | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:05 WIB

Review Moana Live Action: Hadirkan Sentuhan Budaya Polinesia yang Autentik

Review Moana Live Action: Hadirkan Sentuhan Budaya Polinesia yang Autentik

Your Say | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:00 WIB

×