PURWOKERTO.SUARA.COM, Pujiono atau dikenal dengan sebutan Syekh Puji kembali muncul di media. Namun kali ini ia viral bukan lantaran menikahi anak di bawah umur seperti kasusnya terdahulu. Syekh Puji kembali membuat heboh netizen karena mewakafkan tanah pribadinya untuk kepentingan pendidikan keagamaan.
Dalam video yang beredar di media sosial, Syekh Puji tampak membacakan ikrar wakaf di hadapan beberapa orang. Ia membacakan, Selasa 19 Juli 2022, ia sebagai wakif (orang yang wakaf) mewakafkan sebidang tanah miliknya berupa tanah di Desa Bedono, kampung halamannya.
Tanah yang ia wakafkan di Dusun Ngangkruk Desa Bedono itu seluas 9900 meter persegi, atau nyaris 1 hektar.
“Saya wakafkan kepada yayasan Ponpes Hidayatul Mubtadiin Lirboyo Kediri untuk keperluan pendidikan keagamaan Islam pesantren salafiyah yang ada di Bedono Jambu,”katanya
Di akhir kalimat, ia menyebut ikrar wakif yang dibacakannya itu atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun. Sehingga sah menurut hukum.
“Sehingga sah menurut hukum. Karena saya pernah dihukum,”katanya mengakhiri ikrar disambut gelak tawa orang di sekitarnya
Syekh Puji sempat menghebohkan publik usai menikahi gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada 2008 lalu. Perbuatannya menikahi gadis di bawah umur itu menuai kecaman hingga ia dipolisikan. Pengusaha kaligrafi kuningan itu bahkan harus menjalani hukuman penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.