PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Pemuda berinisial MFR (21) warga Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah harus mendekam di tahanan setelah mencuri drone milik majikannya. Drone dijual dan ia gunakan uang hasil penjualannya untuk membeli HP baru.
MFR, karyawan sebuah kafe di Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kebumen ditangkap unit Reskrim Polsek Pejagoan. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, pencurian drone jenis Fimi x8 Se 2020, terjadi pada Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka mengambil unit drone milik korban yang tergeletak di kamar kafe," jelas AKBP Burhanuddin, Jumat 29 Juli 2022.
Sadar menjadi korban pencurian, lantas pemilik kafe melaporkan ke Polsek Pejagoan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi menangkap MRF pada hari Selasa 12 Juli 2022.
Kepada polisi tersangka mengaku dengan mudah mengambil unit drone karena sebagai karyawan di kafe tersebut.
"Mudah saja Pak untuk mengambil drone itu. Tinggal ngambil saja, saya kan karyawan di situ," kata tersangka MRF.
Tersangka sudah bekerja di kafe tersebut kurang lebih berjalan 5 bulan dan mengambil kesempatan sebagai karyawan untuk mencuri.
Setelah berhasil mencuri, unit drone dijual kepada seseorang di Yogyakarta senilai 3,8 juta Rupiah. Uang tersebut telah ia gunakan untuk membeli handphone serta untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga: Irjen Napoleon: Brigadir J Layak Dimakamkan Secara Kedinasan!
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.