PURWOKERTO.SUARA.COM - Layanan PayPal resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat. Akan tetapi, banyak pihak mengeluh terkait pemboliran tersebut, karena banyak pihak yang uangnya tidak bisa diambil karena pemblokiran tersebut.
Kominfo langsung merespon keluhan masyarakat terkait pemblokiran layanan pembayaran digital PayPal tersebut sejak Minggu (31/7/2022) pagi.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan, pembukaan ini hanya bersifat sementara demi memberikan fasilitas dan kesempatan bagi masyarakat untuk memindahkan dana-dana mereka yang ada di PayPal.
"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," ujarnya dikutip dari Suara.com pada Minggu (31/7/2022).
Menurut Semuel, masyarakat bisa memanfaatkan pembukaan pemblokiran sementara ini uang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah banyak layanan pembayaran digital yang sudah terdaftar PSES, sehingga masyarakat bisa melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar.
Ia melanjutkan, hingga kini pihak PayPal belum juga mengajukan pendaftaran ke Kominfo, itikad tidak baik ini kata Semmy sangat disayangkan pihaknya.
"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami (Kominfo), PayPal wajib terdaftar dan berizin," pungkas Semuel. (Arif KF)