PURWOKERTO.SUARA.COM, JAKARTA-Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya. Total saat ini sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini dengan peran masing-masing berbeda.
Polisi menyebut, Bharada E menjadi eksekutor penembakan atas suruhan FS. Sementera dua tersangka lain, Bripka RR dan KM diduga membantu dan menyaksikan kejadian itu.
Polisi pun masih mendalami motif penembakan itu dengan memperdalam pemeriksaan terhadap saksi dan memperkuat bukti-bukti.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat bakal disampaikan Polri.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan dari Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejauh ini sudah memeriksa 31 aparat kepolisian terkait kasus pelanggaran etik.
Menurut Mahfud, jika terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu menghilangkan barang bukti, mereka bisa dikenai unsur pidana. Namun soal ini pun polisi mash mendalami apakah mereka melakukan atas kesadaran sendiri atau di bawah tekanan atau suruhan atasan.
"Kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana, misalnya sengaja mencopot CCTV untuk hilangnya jejak dan alat bukti, itu bisa ke pidana juga. Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.
Baca Juga: Blackpink Siap Tour ke Indonesia Maret 2023, Berikut Jadwalnya