PURWOKERTO.SUARA.COM – Buntut Lili Pintauli Siregar yang terseret kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Presiden Joko Widodo dan persetujuan DPR untuk mengisi kekosongan satu kursi pimpinan KPK itu. Lili diketahui mengundurkan diri setelah masuk dalam sidang etik Dewas KPK terkait.
Dilansir Suara.com Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022 mengatakan terkait pergantian pimpinan KPK yang kini ditinggal Lili Pintauli merupakan kewenangan presiden serta DPR berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami tunggu saja kalau mereka kirimkan lebih cepat lebih bagus (soal pengganti Lili)," kata Nawawi.
Nawawi menjelaskan pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test. Namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.
"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur. Bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada pemerintah dan DPR," ujar Nawawi.
Maka itu, KPK, kata Nawawi, tidak perlu lagi memberikan kriteria yang cocok untuk mengisi jabatan pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kami nggak perlu memberikan (kriteria pengganti Lili) karena itu sudah diatur secara detail mekanismenya seperti mereka (pihak pemerintah) ngambil dari apa kemudian dilimpahkan kepada DPR, kirimkan pada kami," tuturnya.
Nawawi menyebut pihaknya kini hanya menunggu dari pihak pemerintah dan DPR. Meski begitu, Nawawi walaupun hanya dengan empat pimpinan KPK saat ini, tugas dan fungsi kerja KPK tetap berjalan.
"Kalau kami di tingkat pimpinan kami nunggu sifatnya. Kalau mereka kirim cepat Alhamdulillah. Nggak dikirim cepat juga ya kami masih kerja saja," imbuhnya.* (Anikmatus Al Sajawi)