Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Investasi Trading di Jember, Korban Rugi Hingga Rp 5,2 Miliar

Purwokerto

Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:16 WIB
Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Investasi Trading di Jember, Korban Rugi Hingga Rp 5,2 Miliar
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, Kamis (18/8/2022). (Divisi Humas Polri)

PURWOKERTO.SUARA.COM, JEMBER - Trading aset digital kerap menjanjikan kekayaan dengan cara instan. Janji manis jadi miliuner dalam semalam kerap membutakan hingga tak sadar ia telah tertipu. Ini yang menimpa lima orang di Jember, Jawa Timur, tertipu iming-iming investasi berkedok trading.

Tiga orang pelaku telah diamankan polisi. Mereka menipu menggunakan aplikasi trading Meta Trader 4. Tak tanggung-tanggung, lima orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp 5,2 miliar.

Tiga orang pelaku masing-masing berinisial EZ sebagai Kepala PT. FSF cabang Jember, kemudian MGB (28) dan NAN (36) sebagai marketing PT. FSF cabang Jember.

"Ketiga tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Ketiga pelaku memiliki peran berbed. EZ berperan mengarahkan marketing yang bekerja di PT FSF untuk menawarkan produk United Global Asset Management (UGAM) kepada calon investor. Walaupun sebenarnya UGAM tidak ada kerjasama dengan PT FSF.

Sedangkan MGB dan NAN berperan menawarkan dan mempromosikan UGAM kepada calon investor. Pada Investor, mereka mengklaim produk UGAM merupakan bagian dari PT FSF. 

Mereka meyakinkan calon investor dengan menjanjikan apabila berinvestasi pada produk UGAM dijamin aman dan tidak akan mengalami kerugian.

Calon investor pun percaya dan tertarik untuk berinvestasi pada UGAM. Namun setelah berinvestasi, Investor justru rugi dan PT FSF tidak mau bertanggungjawab.

“Selama kurun waktu bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Mei 2022 dengan total kerugian yang dialami oleh 5 orang korban sebesar Rp. 5.257.500.000,” ujar Ramadhan.

baca juga

Korban kemudian melaporkan kasus ini pada tanggal 9 Juni 2022 ke Subdit IV/MUSP. Dalam laporan ini, produk UGAM terdiri atas berbagai jenis investasi berjangka, mulai dari saham (saham dalam maupun luar negeri), komoditi mata uang (Valas/Forex, komoditi emas, hingga komoditi Crypto Currency (mata uang kripto).

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau; Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan atau Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polsek Kalibaru Banyuwangi, Bantu Amankan Jalur Perbatasan Jember Banyuwangi

Polsek Kalibaru Banyuwangi, Bantu Amankan Jalur Perbatasan Jember Banyuwangi

Purwokerto | Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:35 WIB

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa

Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa

Purwokerto | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 22:19 WIB

Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan

Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan

Purwokerto | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 18:33 WIB

Teror di Desa Mulyorejo Jember Berlanjut, Rumah-rumah dan Kendaraan Warga Dibakar hingga Situasi Mencekam

Teror di Desa Mulyorejo Jember Berlanjut, Rumah-rumah dan Kendaraan Warga Dibakar hingga Situasi Mencekam

Purwokerto | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:12 WIB

Terkini

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

Makkah Diserang Bom Drone Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:01 WIB

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Boro-boro Financial Freedom, Gen Z Masih Paycheck to Paycheck

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:00 WIB

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

4 Jenazah Ditemukan, 129 Penumpang KMP Virgo Transport 8 Masih Hilang

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Konsisten Dukung Kemajuan Olahraga Nasional

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:58 WIB

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Apa Itu Beras Fortifikasi? Ini Beda Kandungannya dengan Beras Biasa

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:55 WIB

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

×