Waspada! Banyak Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Banyumas

Purwokerto Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:03 WIB
Waspada! Banyak Pengedar Pil Koplo Berkedok Toko Kelontong di Banyumas
Caption : Barang bukti obat terlarang yang disita kepolisian dari kedua pelaku jaringan Aceh di halaman Sat ResNarkoba Polresta Banyumas, Selasa (23/8/2022). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Dari pekerjaannya berjualan obat terlarang, para pelaku dibayar dengan upah Rp1,8-2 juta. Meski begitu mereka mengaku tidak pernah menggunakan obat terlarang tersebut.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tentang dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara. (Anang Firmansyah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI