PURWOKERTO.SUARA.COM- Salah satu gerai mie pedas paling favorit di Bandung yaitu Mie Gacoan resmi disegel oleh Pemerintah Kota Bandung.
Penyegelan yang dilakukan oleh pemkot Bandung ini karena gerai mie yang tengah ramai jadi pembicaraan itu ternyata belum mengantongi izin usaha.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, pihak pengurus gerai hingga saat ini belum mengurus terkait izin bangunan gedung serta sertifikat layak fungsi.
Alhasil, Pemerintah Kota Bandung dibantu tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penyegelan.
Dengan dilakukan penyegelan oleh petugas, maka seluruh operasional usaha dari mie Gacoan harus dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bambang mengatakan, sebelumnya, pihak Pemkot telah mengingatkan kepada pengelola Mie Gacoan pada Juli 2022 lalu.
“Karena belum memiliki perijinan gedung dan sertifikat layak fungsi pada tanggal 18 Juli 2022 kita ingatkan, tapi tidak diindahkan,” katanya.
Setelah melakukan peringatan dan tidak ada respon, terpaksa pemerintah Kota Bandung harus menyegel tempat tersebut.
“Tapi tidak mengindahkan peringatan kita, maka disegel,” tegasnya.
Baca Juga: Bejat, Kepala Sekolah Dasar di Purbalingga Sodomi Murid Laki-lakinya yang Berusia 14 Tahun
Sementara itu, penyegelan yang terjadi kali ini bukanlah yang pertama. Diketahui pada Juli 2022, Pemkot Kota Bandung sempat menyegel tempat ini.
Namun, pihak mie Gacoan bersikeras tetap membuka operasionalnya secara sepihak hingga akhirnya dilakukan penyegelan kembali pada Selasa, 23 Agustus 2022. (Antara/Citra)