Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?

Purwokerto

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik Polri, Jumat dinihari, 26 Agustus 2022. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Komite Kode Etik Profesi Polri telah menuntaskan sidang kode etik terhadap pelanggar kode etik, Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat pelanggar. 

Ferdy Sambo tidak menyanggah keterangan 15 orang saksi dan mengakui pelanggaran kode etik Polri. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa Sambo menerima putusan sidang di satu sisi tetapi mengajukan banding di sisi yang lain.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang dilakukan. FS juga tidak menolak apa yang disampaikan saksi. Berarti kesaksian saksi tersebut betul adanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.

Sesuai peraturan yang berlaku, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan komite etik dalam sidang. Sambo tampaknya ingin memanfaatkan haknya mengajukan banding meski ini tampak tidak konsisten dengan sikapnya terhadap hasil sidang kode etik. Ia diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.

Setelah banding diterima, Tim Komite Kode Etik Profesi Polri akan menindaklanjuti banding pelanggar. Komite Etik memiliki waktu 21 hari untuk memproses banding dan memutuskan hasil banding ini. 

Hasil banding bersifat final dan mengikat. Sambo sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan banding seperti yang ia sampaikan usai pembacaan putusan Komite Etik. 

Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan setidaknya dua jenis sanksi. Pertama sanksi bersifat etik yaitu menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administratif yaitu menempatkan Sambo di tempat khusus seperti yang ia jalani selama ini. Selain itu, Sambo juga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sanksi ini setelah Ferdy Sambo mengakui pelanggaran kode etik, seperti perilaku tidak profesional si TKP dengan merusak dan menghilangkan barang bukti CCTV. Tak sampai di situ, Sambo juga merekayasa skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:24 WIB

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:29 WIB

Terkini

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Gagal Masuk Negeri? Jangan Cemas, 800 Lebih Sekolah Swasta di Banten Kini Gratis

Banten | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:50 WIB

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

6 Fakta Penangkapan Pelaku Pembacokan Maut di Kebon Pedes

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:42 WIB

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Puasa 1 Muharram, Sunnah atau Sekadar Tradisi? Ini Niat dan Penjelasan Ulama

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:35 WIB

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

6 Fakta Nasib Pedagang Usai Pembongkaran Kios Ilegal di Jalur Puncak

Jabar | Senin, 15 Juni 2026 | 23:28 WIB

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung

Sport | Senin, 15 Juni 2026 | 23:20 WIB

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Korban Terus Bertambah, Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar yang Seret Ibu Bhayangkari Bikin Heboh

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:18 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Bogor | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

PTBA Uji Biomassa Kaliandra Merah untuk Kurangi Emisi Karbon dan Dukung Transisi Energi

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 23:04 WIB