Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?

Purwokerto

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:21 WIB
Dilema Sambo, Akui Pelanggaran Etik Tapi Kok Banding Hasil Sidang Kode Etik?
Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik Polri, Jumat dinihari, 26 Agustus 2022. (Suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Tim Komite Kode Etik Profesi Polri telah menuntaskan sidang kode etik terhadap pelanggar kode etik, Irjen Ferdy Sambo. Hasil sidang memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat pelanggar. 

Ferdy Sambo tidak menyanggah keterangan 15 orang saksi dan mengakui pelanggaran kode etik Polri. Namun yang menjadi pertanyaan, kenapa Sambo menerima putusan sidang di satu sisi tetapi mengajukan banding di sisi yang lain.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang dilakukan. FS juga tidak menolak apa yang disampaikan saksi. Berarti kesaksian saksi tersebut betul adanya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.

Sesuai peraturan yang berlaku, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan komite etik dalam sidang. Sambo tampaknya ingin memanfaatkan haknya mengajukan banding meski ini tampak tidak konsisten dengan sikapnya terhadap hasil sidang kode etik. Ia diberi waktu tiga hari kerja untuk mengajukan banding.

Setelah banding diterima, Tim Komite Kode Etik Profesi Polri akan menindaklanjuti banding pelanggar. Komite Etik memiliki waktu 21 hari untuk memproses banding dan memutuskan hasil banding ini. 

Hasil banding bersifat final dan mengikat. Sambo sendiri menyatakan siap menjalankan keputusan banding seperti yang ia sampaikan usai pembacaan putusan Komite Etik. 

Sidang Kode Etik Polri menjatuhkan setidaknya dua jenis sanksi. Pertama sanksi bersifat etik yaitu menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.

Kedua sanksi administratif yaitu menempatkan Sambo di tempat khusus seperti yang ia jalani selama ini. Selain itu, Sambo juga diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sanksi ini setelah Ferdy Sambo mengakui pelanggaran kode etik, seperti perilaku tidak profesional si TKP dengan merusak dan menghilangkan barang bukti CCTV. Tak sampai di situ, Sambo juga merekayasa skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang ia lakukan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Surat Pengunduran Diri Ditolak, Polri Memilih Pecat Ferdy Sambo Tanpa Hormat

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:09 WIB

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Pilu Anak-anak Ferdy Sambo Harus Ikut Tanggung Dosa Orang Tua, Kak Seto Pasang Badan

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 13:41 WIB

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:24 WIB

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Akhir Karier Ferdy Sambo, Diberhentikan dengan Tidak Hormat dalam Sidang Kode Etik Polri

Purwokerto | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:29 WIB

Terkini

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:10 WIB

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:06 WIB

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:03 WIB

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO

Jatim | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:01 WIB

Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:01 WIB

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:00 WIB

Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan

Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:58 WIB

Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?

Prabowo Bersedia ke Korea Utara, Apakah Indonesia Punya Hubungan Diplomatik dengan Korut?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:55 WIB

Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas

Bukan Cuma THR, Bupati Fadia Arafiq Minta Setoran Kado Ultah ke Kepala Dinas

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:53 WIB

×