PURWOKERTO.SUARA.COM - Timsus Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ke Kejaksaan Agung. Namun setelah diteliti, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua ke penyidik Timsus Polri.
Keempat berkas perkara itu dinai kurang menjelaskan anatomi kasus dan kesesuaian dengan alat bukti. Kejaksaan Agung akan memberi catatan tertulis untuk penyidik agar polisi melengkapi berkas perkara tersebut.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin 29 Agustus 2022.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujarnya menambahkan.
Pengembalian berkas kini tengah berproses. Jampidum Kejagung mengatakan proses pengembalian berkas perkara sampai pada penyusunan catatan tertulis untuk penyidik kepolisian.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," katanya.
Sementara berkas terdangka Putri Candrawathi baru diterima Kejaksaan Agung Senin pagi, 29 Agustus 2022. Kejagung menyatakan akan menerapkan proses yang sama, yaitu penelitian.