PURWOKERTO.SUARA.COM, Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyarankan Irjen Pol Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya tidak berkutat mempermasalahkan pelanggaran etik yang membuatnya dipecat (PTDH).
Upaya banding atas putusan hakim komisi kode etik Polri yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat kepada Sambo akan percuma dan hanya buang waktu.
Ferdy Sambo dan pengacaranya, menurutnya, lebih baik fokus dalam menghadapi proses pidana agar mendapat hukuman yang seadilnya. Pasalnya, ancaman pidana pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo sangat berat, yaitu maksimal hukuman mati.
“Sebaiknya gak terlalu berkutat di masalah kode etik. Lebih baik konsen pada ancaman pidana bersama pengacara, karena itu ancaman maksimal hukuman mati, jadi gak buang-buang waktu. Kalau bisa dapat hukuman yang seadilnya,”katanya
Sebagaimana diketahui, Komisi etik Polri akhirnya memutus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigadir Yoshua di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo yang mengenakan seragam dinas saat disidang menyampaikan akan mengajukan banding atas putusan yang diterimanya itu. Namun ia tetap akan menerima segala keputusan dalam tahap banding nantinya.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai sah-sah saja Ferdy Sambo mengajukan banding karena itu menjadi haknya. Risalah banding yang ditulisnya nantinya akan diterima dan dipelajari oleh komisi kode etik Polri.
Meski diperbolehkan banding, namun ia menilai upaya Ferdy Sambo itu akan sia-sia. Ini melihat kasus yang mejeratnya bukan hanya menyangkut pelanggaran etik, namun juga pidana berat atas dugaan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Kok Bisa?