Enaknya Jadi DPR, Menjabat 5 Tahun Nikmati Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

Purwokerto

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Enaknya Jadi DPR, Menjabat 5 Tahun Nikmati Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan
sidang paripurna DPR (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik dikejutkan dengan skema pensiunan DPR yang dinilai berlebihan. Dengan masa jabatan hanya lima tahun, mantan anggota DPR bisa menerima pensiunan seumur hidup, bahkan bisa diwariskan.  

Dilansir dari suara.com, gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan  dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke suami atau istri yang ditinggalkan,  atau anak sebelum berusia 25 tahun.

Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun. 

Sedangkan di Pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.  Tiap  anggota DPR  juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.

Untuk besaran pensiun, berdasarkan periode DPR RI 2014-2019, gaji pensiun setiap mantan anggota DPR akan menerima sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta tiap bulan.

Jumlah gaji pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan,  dengan ketentuannya paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai undang-undang. Besaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pensiun anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Khusus untuk anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp3,02 juta.

Sementara anggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diperoleh adalah Rp2,77 juta. Sementara para wakil rakyat yang tidak merangkap jabatan apapun, akan menerima Rp2,52 juta.

Bukan hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu,  dana THT untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar yang diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. 

Dengan begitu,  masing-masing anggota DPR akan menerima tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta yang diterima hanya sekali. 

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Lalu, ada pula iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98 ribu. Dengan kata lain, total dana pensiun keseluruhan yang didapatkan  maksimal 75 persen dikali gaji pokok. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Adegan Para Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Diuji di Persidangan

Beda Adegan Para Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Diuji di Persidangan

Purwokerto | Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:26 WIB

Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu

Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu

Purwokerto | Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:48 WIB

Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh

Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh

Purwokerto | Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Sistem PT DSI Belum Teruji, Pelaku Usaha Batu Bara Cemas Jelang Evaluasi Perdana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:10 WIB

Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG

Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG

Jatim | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

UAS Beberkan soal Rekaman KPK, Sebut Abdul Wahid Ngaku Diancam

UAS Beberkan soal Rekaman KPK, Sebut Abdul Wahid Ngaku Diancam

Riau | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:03 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Cristiano Ronaldo di Portugal: Dari Superstar, Kini Masalah Besar?

Cristiano Ronaldo di Portugal: Dari Superstar, Kini Masalah Besar?

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Dandim Minta Maaf Atas Dugaan Oknum TNI Aniaya Warga Labura, Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Sumut | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:52 WIB

WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global

WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global

Health | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48 WIB

Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu

Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu

Jatim | Kamis, 18 Juni 2026 | 16:46 WIB