Enaknya Jadi DPR, Menjabat 5 Tahun Nikmati Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan

Purwokerto | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 21:37 WIB
Enaknya Jadi DPR, Menjabat 5 Tahun Nikmati Pensiunan Seumur Hidup dan Bisa Diwariskan
sidang paripurna DPR (suara.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM, Publik dikejutkan dengan skema pensiunan DPR yang dinilai berlebihan. Dengan masa jabatan hanya lima tahun, mantan anggota DPR bisa menerima pensiunan seumur hidup, bahkan bisa diwariskan.  

Dilansir dari suara.com, gaji pensiun itu akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan  dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke suami atau istri yang ditinggalkan,  atau anak sebelum berusia 25 tahun.

Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun. 

Sedangkan di Pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.  Tiap  anggota DPR  juga sudah bisa menerima gaji pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau selama lima tahun.

Untuk besaran pensiun, berdasarkan periode DPR RI 2014-2019, gaji pensiun setiap mantan anggota DPR akan menerima sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta tiap bulan.

Jumlah gaji pensiun pokok sebulan anggota DPR yakni 1 persen dari dasar pensiun pokok untuk setiap satu bulan masa jabatan,  dengan ketentuannya paling sedikit 6 persen dan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun.

Dasar pensiun merupakan gaji pokok terakhir yang diterima anggota dewan sesuai undang-undang. Besaran tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Gaji pensiun anggota DPR sebesar 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Khusus untuk anggota DPR yang merangkap ketua akan menerima Rp3,02 juta.

Sementara anggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diperoleh adalah Rp2,77 juta. Sementara para wakil rakyat yang tidak merangkap jabatan apapun, akan menerima Rp2,52 juta.

Bukan hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan menerima tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu,  dana THT untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar yang diberikan kepada 556 orang anggota DPR RI. 

Dengan begitu,  masing-masing anggota DPR akan menerima tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta yang diterima hanya sekali. 

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Lalu, ada pula iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp98 ribu. Dengan kata lain, total dana pensiun keseluruhan yang didapatkan  maksimal 75 persen dikali gaji pokok. (iruma cezza)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beda Adegan Para Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Diuji di Persidangan

Beda Adegan Para Tersangka Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Akan Diuji di Persidangan

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:26 WIB

Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu

Kala Sambo dan Putri Melepas Rindu

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:48 WIB

Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh

Pasien Pertama Cacar Monyet di Indonesia Sembuh

| Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:15 WIB

Terkini

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai

News | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

PBVSI Panggil 17 Pemain untuk Tiga Kejuaraan Internasional, Ada Debutan

PBVSI Panggil 17 Pemain untuk Tiga Kejuaraan Internasional, Ada Debutan

Sport | Senin, 27 April 2026 | 13:54 WIB

5 Rekomendasi Sepeda Lipat Pacific Paling Murah untuk Gowes Harian

5 Rekomendasi Sepeda Lipat Pacific Paling Murah untuk Gowes Harian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 13:51 WIB

5 Drama China Trope Friends to Lovers, Ada You Are My Lover Friend

5 Drama China Trope Friends to Lovers, Ada You Are My Lover Friend

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 13:50 WIB

4 Sepatu Lari Hoka Diskon Setengah Harga yang Wajib Diburu

4 Sepatu Lari Hoka Diskon Setengah Harga yang Wajib Diburu

Sumut | Senin, 27 April 2026 | 13:49 WIB

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat

News | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Lubang Bekas Tambang Ilegal Makan Korban, ESDM Kaltim Turun Tangan

Lubang Bekas Tambang Ilegal Makan Korban, ESDM Kaltim Turun Tangan

Kaltim | Senin, 27 April 2026 | 13:48 WIB

Ronce Melati Siraman Syifa Hadju Viral, Didiet Maulana Beri Izin Ditiru?

Ronce Melati Siraman Syifa Hadju Viral, Didiet Maulana Beri Izin Ditiru?

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 13:47 WIB

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan

News | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB

Viral Kisah Haru Pemilik Bengkel Bantu Pejuang Kerja, Ujungnya Sama-Sama Nangis

Viral Kisah Haru Pemilik Bengkel Bantu Pejuang Kerja, Ujungnya Sama-Sama Nangis

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 13:44 WIB