PURBALINGGA.SUARA.COM- Polres Purbalingga berhasil menangkap tersangka prostitusi secara online yang menggunakan aplikasi Michat.
Melalui siaran pers, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto di Semarang pada Selasa, 6 September 2022 mengatakan bahwa tersangka berinisial RCT (21 tahun).
RCT sendiri diketahui merupakan warga desa Bantarbarang, Kec.Rembang, Kab. Purbalingga.
Edi mengungkapkan bahwa RCT ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan dari masyarakat masuk. Tak hanya itu, RCT juga menggunakan aplikasi Michat sebagai tempat untuk melancarkan kejahatannya.
“Tersangka ini memiliki akun di Michat dengan nama dan foto profil seorang perempuan,” kata Edi dikutip dari Antara.
Selanjutnya, saat mendapatkan pesan dari pelanggan melalui aplikasi itu, RCT memiliki seorang perempuan yang dirinya pekerjakan.
“Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya,” katanya.
Diketahui bisnis ini telah dijalankan sejak April 2022dan telah meraup keuntungan hingga Rp7 juta.
Pihak kepolisian Purbalingga turut mengamankan telepon seluler sebagai barang bukti yang digunakan untuk alat transaksi dan alat kontrasepsi.
Baca Juga: Cara Atasi Notifikasi WhatsApp Tak Muncul, Mudah Banget!
Untuk selanjutnya, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (citra)