PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA-Mantan Bupati Purbalingga Tasdi, terpidana kasus korupsi dengan vonis 7 tahun penjara akhirnya bisa mengirup udara bebas. Tasdi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kemenkum HAM. Kini ia dikabarkan sudah pulang dan kembali ke keluarganya di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Purbalingga.
Kabar bebasnya Tasdi ini pun viral di media sosial. Setelah bebas, Tasdi yang dinyatakan terbukti korupsi dan telah menjalani hukuman penjara ternyata tak melulu menuai hujatan.
Bahkan, komentar yang membanjiri unggahan terkait kebebasannya banyak bernada positif.
Banyak warganet yang mengucapkan selamat kepada Tasdi yang bebas dari penjara. Sebagian warganet rupanya masih menunjukkan rasa simpatinya kepda Tasdi.
Bahkan, tak jarang yang mendorongnya maju kembali pada Pemilihan Bupati periode mendatang. Mereka juga mengungkit hasil kinerja Tasdi selama memimpin Purbalingga yang sarat prestasi.
Meski ada pula warganet yang tidak terima terhadap kebebasannya karena dianggap tak setimpal dengan perbuatannya. Sebagian warganet menolak pencalonannya kembali menjadi Bupati Purbalingga karena punya rekam jejak buruk korupsi.
Seperti akun Lukman Maulana menuliskan komentar,
"alhamdulillah semoga sehat pak..jmane beliau giline apik...semenjak beliau kena pidana..sing lg di bangun pada mangkrak..penggantine bisa ngganteni jabatane tok..ora bisa ngganteni kerjaane.."
Akun Donika sulistio
"Kie lah bupatine sing kerjane sat set gemiyen. Dalane alusss lampune terang. Siap dukung nek nyalon maning"
Wongso
"Biarpun tersandung kurupsi di jaman pa Tasdi pembangunan nyata"
Namun komentar bernada negatif juga tak kalah banyak
Seperti akun Jumin Juminon
"Kayane sing prentah maning sedulure masa iya si wong kena kasus korupsi Kon nyalon maning lah mengko nek ws dadi de iming " Melik mning ,,mending Kon istirahat dst Kon merenungi kehidupane duitekan esih akeh'
Akun Vian putera bagus
Ogah ndukung
Mantan korupsi kok di dukung ana² bae negara konoha
Iwan Setiawan
"Mau pemilu pada dibebasin...karna masih punya pengaruh di masyarakat..masih punya pendukung... dibutuhkan suaranya untuk mendukung calon tertentu..."
Perjalanan Kasus
Seperti diketahui, Bupati non aktif Purbalingga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/2/2019).
Dengan demikian, majelis hakim memvonis Ketua DPC PDIP Purbalingga tersebut hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta Tasdi dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari suara.com, Hakim Widijantono mengatakan, selama menjabat Bupati Purbalingga, Tasdi dituduh menerima uang suap Rp 500 juta untuk memenangkan salah satu pihak swasta dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II.
Tasdi juga terbukti menerima uang Rp 115 juta dari Hamdani Kosen—pihak swasta. Penerimaan uang terjadi dua kali, pada 4 Mei 2018 sebesar Rp 15 juta, dan Rp 100 juta pada 4 Juni 2018.
Terkait pemberian uang Rp180 juta dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Utut Adiyanto, hakim menyebut hal itu bukan gratifikasi. Sebab, Tasdi menerima uang tersebut selaku Ketua DPC PDIP. (iruma.cezza)