PURWOKERTO.SUARA.COM - Pada tanggal 12 September 2022 Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji maksimum Rp3,5 juta.
Secara bertahap, pencairan dana BSU akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja pada tahap pertama dengan total anggaran mencapai Rp2,61 triliun.
Dana BSU sebesar Rp600 ribu yang diberikan sekali ini disalurkan melalui rekening Bank Himbara atau Bank BRI, BNI Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (Khusus wilayah Provinsi Aceh).
Untuk mengecek apakah kalian merupakan penerima BSU tahap pertama dari pemerintah, maka dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini, yaitu:
1.Kunjungi website kemnaker.go.id
2.Daftar Akun
a.Jika belum memiliki akun kemnaker.go.id maka kalian harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran di ‘Daftar Akun’ yang berada di pojok kanan atas.
b.Lengkapi seluruh data yang diperlukan untuk pendaftaran akun.
c.Setelah melengkapi data diri, lakukan aktifasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan otomatis melalui nomor handphone anda yang didaftarkan.
3.Setelah pendaftaran akun selesai, langkah selanjutnya masuk ke dalam akun Kemnaker
4.Selanjutnya, lengkapi terlebih dahulu profil pribadi seperti foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5.Langkah berikutnya pilih cek pemberitahuan
6.Jika kalian adalah penerima BSU maka akan muncul notifikasi mengenai penerima BSU.
Selain cara ini, kalian dapat melakukan pengecekan penerima BSU yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebelum mengecek, pastikan terlebih dahulu bahwa kalian memang telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022 tahap pertama.