Terlalu! Anak Disabilitas Mental Dirudapaksa Hingga Hamil di Banyumas, Pelaku 9 Orang

Purwokerto

Kamis, 22 September 2022 | 07:46 WIB
Terlalu! Anak Disabilitas Mental Dirudapaksa Hingga Hamil di Banyumas, Pelaku 9 Orang
Pelaku rudapaksa menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas, Rabu 21 September 2022. (Anang Firmansyah)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURWOKERTO - Seorang anak dengan disabilitas mental berumur 15 tahun di Kabupaten Banyumas diperkosa oleh sembilan orang pria paruh baya.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan delapan pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada hari Senin 19 September 2022 kemarin.

"Kami mengamankan para pelaku diantaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya saat dihubungi kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan korban ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," terangnya.

Peristiwa ini sudah berlangsung selama satu tahun. Sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban FT (15) dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," jelasnya.

Masing-masing pelaku melakukan persetubuhan tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka rata-rata sudah melakukan persetubuhan lebih dari satu kali.

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat. Mereka melakukannya tidak bersama-sama.
TKP nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain tidak jauh dari rumah," tuturnya.

Saat ini para pelaku berikut barang bukti diamankan petugas kepolisian Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Anang Firmansyah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologi Longsor Timbun Warga di Arcawinangun Banyumas, Bermula Banjir Kali Pelus

Kronologi Longsor Timbun Warga di Arcawinangun Banyumas, Bermula Banjir Kali Pelus

| Selasa, 20 September 2022 | 09:12 WIB

Korban Longsor di Arcawinangun Purwokerto Ditemukan Tewas

Korban Longsor di Arcawinangun Purwokerto Ditemukan Tewas

| Selasa, 20 September 2022 | 15:51 WIB

Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap

Cabuli Siswa SD, Kuli Bangunan di Banyumas Ditangkap

| Senin, 19 September 2022 | 14:56 WIB

Masjid Tertua di Indonesia Ada di Banyumas, Dibangun Saat Masa Kerajaan Singasari

Masjid Tertua di Indonesia Ada di Banyumas, Dibangun Saat Masa Kerajaan Singasari

| Sabtu, 17 September 2022 | 15:58 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

5 Rekomendasi Sepatu Gunung Lokal Terbaik 2026 dan Harganya

Banten | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:15 WIB

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026

Jabar | Jum'at, 05 Juni 2026 | 00:05 WIB

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:13 WIB

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Intip Harta Kekayaan Dadan Hindayana yang Capai Rp9 Miliar

Banten | Kamis, 04 Juni 2026 | 23:00 WIB

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Klasemen Grup A Piala AFF U-19: Indonesia Sapu Bersih, Tapi Masih di Bawah Vietnam

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:55 WIB

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Mengapa Kasus Noven Mandek Bertahun-tahun?

Bogor | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:49 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026

Jabar | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:37 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB