Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya

Purwokerto Suara.Com
Sabtu, 24 September 2022 | 10:49 WIB
Bukan Presiden Jokowi yang Copot Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo, Begini Mekanisme Pemecatanya
Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik Polri. Usai diberhentikan tidak dengan hormat, Setneg akan menerbitkan Kepres pemberhentian Sambo. (Istimewa)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo terus diproses. Pemberhentian tidak melibatkan Presiden Jokowi yang dikabarkan melepas pangkat bintang dua di pundak Sambo. Lalu bagaimana?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) diproses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Usai pemberkasan selesai, dokumen PTDH akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih diproses  Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

Baca Juga: Berwisata ke Benteng Pendem Cilacap, Berani?

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis 22 September 2022 dikutip dari pmjnews.com.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI