PURWOKERTO.SUARA.COM - Proses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo terus diproses. Pemberhentian tidak melibatkan Presiden Jokowi yang dikabarkan melepas pangkat bintang dua di pundak Sambo. Lalu bagaimana?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) diproses di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).
Usai pemberkasan selesai, dokumen PTDH akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Mekanisme diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan jika pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada prosesi Presiden Jokowi melepas tanda pangkat bintang dua dari pundak Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih diproses Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
Baca Juga: Berwisata ke Benteng Pendem Cilacap, Berani?
"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis 22 September 2022 dikutip dari pmjnews.com.