Apa Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang?

Purwokerto Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 18:43 WIB
Apa Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih oleh Paskibraka pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI pertama, pada 17 Agustus 1946 (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, DIY Yogyakarta,)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setiap tahunnya, di hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih hanya setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang di Hari Kesaktian Pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967. Keputusan ini diambil setelah peristiwa berdarah Gerakan 30 September atau G30S/PKI.

Lalu, apa makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang tersebut?

Menurut Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Bendera negara dalam hal ini Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang akan dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar di ujung tiang. Lalu, diturunkan tepat setengah tiang.

Untuk pengibaran bendera setengah tiang itu sendiri dilakukan apabila Presiden atau wakil Presiden atau mantan wakil Presiden, Pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selain itu, ada aturan yang berlaku saat mengibarkan bendera setengah tiang yang diatur dalam undang-undang, yaitu:

1.Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

2.Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkuta.

Baca Juga: Netizen Menerka Siapa Suami Host Terkenal yang Menjalin Hubungan dengan Denise Chariesta

3.Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinaan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4.Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

5.Dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI