Apa Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang?

Purwokerto

Jum'at, 30 September 2022 | 18:43 WIB
Apa Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang?
Pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih oleh Paskibraka pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI pertama, pada 17 Agustus 1946 (Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, DIY Yogyakarta,)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Setiap tahunnya, di hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober, Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih hanya setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang di Hari Kesaktian Pancasila ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 152/Tahun 1967. Keputusan ini diambil setelah peristiwa berdarah Gerakan 30 September atau G30S/PKI.

Lalu, apa makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang tersebut?

Menurut Pasal 12 ayat 4, ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera setengah tiang dikibarkan sebagai tanda berkabung.

Bendera negara dalam hal ini Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang akan dinaikkan hingga ke ujung tiang, kemudian dihentikan sebentar di ujung tiang. Lalu, diturunkan tepat setengah tiang.

Untuk pengibaran bendera setengah tiang itu sendiri dilakukan apabila Presiden atau wakil Presiden atau mantan wakil Presiden, Pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia.

Selain itu, ada aturan yang berlaku saat mengibarkan bendera setengah tiang yang diatur dalam undang-undang, yaitu:

1.Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

2.Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkuta.

baca juga

3.Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinaan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama satu hari dan terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4.Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

5.Dalam hal bendera negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran bendera dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua bendera negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh. (citra safitra)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Semua Tinggal Kenangan, Jangan Lagi Panggil Sambo Jenderal

Semua Tinggal Kenangan, Jangan Lagi Panggil Sambo Jenderal

Purwokerto | Jum'at, 30 September 2022 | 17:42 WIB

Ramai Pemberitaan Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Nama Dinda Hauw Turut Dibicarakan Netizen

Ramai Pemberitaan Dugaan KDRT oleh Rizky Billar, Nama Dinda Hauw Turut Dibicarakan Netizen

Purwokerto | Jum'at, 30 September 2022 | 17:31 WIB

Unik, Ribuan Siswa di Temanggung Kompak Cuci Bendera Merah Putih Menggunakan 7 Mata Air

Unik, Ribuan Siswa di Temanggung Kompak Cuci Bendera Merah Putih Menggunakan 7 Mata Air

Purwokerto | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 23:34 WIB

Terkini

Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata

Igor Tolic Tak Mau Terjebak Kekuatan Persija, Persib Siapkan Pertahanan Jadi Senjata

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 10:00 WIB

Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak

Kondisi Shayne Pattynama Terkuak Usai Rumor Peminjaman ke Arema FC Merebak

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:56 WIB

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Harga Memori Chip Melonjak, Sharp Ungkap Dampaknya ke TV di Indonesia

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:51 WIB

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Jadi Duta Kecelakaan di MotoGP, Kegagalan Joan Mir Disebabkan oleh Honda?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:48 WIB

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Shin Tae-yong Patok 3 Poin Saat Persija Jakarta Jamu Persib di GBK

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 09:45 WIB

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Plt Ketua Umum PPAD Tidur Bersama Tim Atlet di Padang Golf Ciputra Surabaya

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 09:44 WIB

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Feng Shui Kamar Tidur Suami Istri agar Harmonis, Begini Aturan dan Tipsnya

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:42 WIB

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Resmi Rilis, Harga iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Singapura dan AS

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:36 WIB

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

Badan Geologi Tak Perlu Dilebur ke BMKG: Dinilai Bisa Ganggu Fokus Mitigasi Bencana

News | Kamis, 10 September 2026 | 09:35 WIB

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik Perlahan ke Level Rp17.512

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:33 WIB

×