Disukai Anak-anak, Permainan Capit Boneka Ternyata Haram

Purwokerto

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:51 WIB
Disukai Anak-anak, Permainan Capit Boneka Ternyata Haram
permainan capit boneka

PURWOKERTO.SUARA.COM, Permainan capit boneka sudah familiar di masyarakat, khususnya anak-anak. Permainan ini  disukai oleh anak-anak karena tergiur mendapatkan hadiah boneka, dengan hanya bermodalkan uang receh. Boneka yang lucu-lucu sengaja dipasang untuk menarik anak-anak. 

Kini permainan itu kian menjamur. Bukan hanya ada di taman bermain di supermarket (time zone), namun sudah merambah di minimarket hingga warung-warung kecil di pelosok desa. 

Biasanya permainan itu dititipkan di toko klontong atau warung-warung yang kerap jadi jujugan warga atau anak-anak jajan. Pemilik toko mendapatkan komisi harian karena tempatnya bersedia dititipi permainan oleh pengusaha permainan itu. 

Tapi siapa sangka, permainan capit boneka ditentang oleh ulama. Dan belum lama ini, ulama dari Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang keberadaan mesin capit boneka tersebut.

Bahkan, dikutip dari suara.com,  ulama dari kedua organisasi agama besar di Indonesia itu  menyatakan mesin capit boneka adalah haram.

Pernyataan mesin capit boneka haram dikeluarkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Sementara di MUhammadiyah, pernyataan haram tersebut dikeluarkan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Mereka sepakat mengharamkan mesin capit boneka karena adanya unsur judi di dalamnya. Ada faktor untung-untungan dalam permainan mesin capit boneka tersebut.

Ini bisa dilhat dengan cara permainan itu. Anak harus mengeluarkan sejumlah uang terlebih dahulu.Namun belum tentu ia mendapatkan sesuatu yang ia diinginkan. 

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," ujar Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Assoc Wawan Gunawan Abdul Wahid.

baca juga

Namun meski telah menyatakan permainan capit boneka  haram, Muhammadiyah  belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi.

Sementara Anggota Tim Perumus Masalah pada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo, KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit boneka yang sangat disukai masyaralat,  dinilai bisa menimbulkan efek ketagihan. Selain karena murah, efek ketagihan tersebut muncul dari rasa penasaran untuk selalu mencoba  permainan tersebut  agar mendapatkan boneka.

Keberadaan mesin capit boneka tersebut juga menurutnya telah membuat para orang tua resah dan merasa was-was karena efek ketagihan itu.

“Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujar KH Romli, dalam keterangan resminya di laman Nahdlatul Ulama Jawa Tengah.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo mengharamkan permainan capit boneka atau claw machine  melalui Lembaga bahtsul Masail NU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan Sabtu , (17/9/2022) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

Purwokerto | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:22 WIB

Tak Jatuhkan Sanksi atas Tragedi Kanjuruhan, FIFA dan Indonesia Akan Kolaborasi Benahi Sepakbola Tanah Air

Tak Jatuhkan Sanksi atas Tragedi Kanjuruhan, FIFA dan Indonesia Akan Kolaborasi Benahi Sepakbola Tanah Air

Purwokerto | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:04 WIB

Menang 2-0 Atas Palestina, Timnas Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen Grup B

Menang 2-0 Atas Palestina, Timnas Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen Grup B

Purwokerto | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:59 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×