Telat Satu Bulan, Daftar Ulang Produk Pangan Olahan Bisa Terancam Batal

Purwokerto

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:32 WIB
Telat Satu Bulan, Daftar Ulang Produk Pangan Olahan Bisa Terancam Batal
Inovasi produk olahan yang sudah memiliki izin produk olahan dari BPOM (Instagram @gudeg_kaleng_)

PURWOKERTO.SUARA.COM – Produk pangan olahan memang harus memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya ketika awal produk tersebut muncul di pasaran, namun produsen juga perlu memperhatikan ketika masa berlaku izin tersebut telah habis.

Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati mengatakan daftar ulang produk pangan olahan harus dilakukan paling lambat satu bulan dan paling cepat 10 hari sebelum masa berlaku izin edar habis.

Kriteria pangan olahan yakni setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi, dan label, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa pangan tidak mengandung pestisida yang dilarang.

"Kemarin, posisinya adalah untuk yang e-reg itu satu tahun sampai dengan 10 hari sekarang satu bulan sampai dengan 10 hari. Daftar ulang semua masuknya ke sertifikat pemenuhan komitmen. Sertifikat pemenuhan komitmen hanya satu hari soalnya," ujar  Ema dikutip Antara.

Ema melanjutkan, registrasi ulang pangan olahan hanya dapat dilakukan untuk produk yang sama persis dengan pangan olahan yang disetujui sebelumnya.

Nantinya jika ada perubahan, maka agar tetap bisa digunakan harus melakukan registrasi variasi atau registrasi baru. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan proses registrasi pangan olahan.

Selain itu pembatalan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pencabutan PB-UMKU dan larangan melakukan registrasi selama tiga tahun. PB-UMKU yakni berupa sertifikat pemenuhan komitmen Pangan Olahan pelaku usaha.

Ema menuturkan, pembatalan PB-UMKU dapat dikenakan oleh sejumlah sebab antara lain data yang diajukan pelaku usaha tidak benar sehingga mengakibatkan kesalahan penentuan risiko serta tidak terpenuhinya kewajiban memenuhi komitmen pada rentang waktu satu tahun.

"Maka dibatalkan dalam 12 bulan kalau lebih dari 12 bulan maka dia dicabut," tutur dia.

baca juga

Selanjutnya, izin edar pangan olahan yang dikeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 dan perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya izin edar bahkan diperbolehkan variasi.

"Izin edar yang diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya yang telah habis masa berlakunya wajib mengajukan permohonan registrasi baru dan registrasi baru menggunakan e-reg RBA," kata Ema.

Dia menegaskan, pangan olahan dapat beredar paling lama 12 bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin edar jika perusahaan tidak mengajukan permohonan registrasi baru.*(ANIK AS)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPOM RI Dukung Pengendalian Produk Gula Berkalori Tinggi

BPOM RI Dukung Pengendalian Produk Gula Berkalori Tinggi

Purwokerto | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:27 WIB

Polisi dan Loka POM Banyuamas Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Kroya Cilacap

Polisi dan Loka POM Banyuamas Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Kroya Cilacap

Purwokerto | Jum'at, 02 September 2022 | 16:26 WIB

Kreatif! Warga Purbalingga Produksi Pengawet Makanan dari Serabut Kelapa

Kreatif! Warga Purbalingga Produksi Pengawet Makanan dari Serabut Kelapa

Purwokerto | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:34 WIB

Waspada, Sampel Cumi Asin dan Teri Nasi di Pasar Kota Banjarnegara Positif Formalin

Waspada, Sampel Cumi Asin dan Teri Nasi di Pasar Kota Banjarnegara Positif Formalin

Purwokerto | Selasa, 26 April 2022 | 22:24 WIB

Terkini

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 06:00 WIB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:32 WIB

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 23:03 WIB

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:51 WIB

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:46 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2

Banten | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:30 WIB

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel

Sumsel | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB