Berkedok Warung Kelontong, Warga Aceh di Purbalingga Jual Obat Daftar G

Purwokerto

Rabu, 12 Oktober 2022 | 12:39 WIB
Berkedok Warung Kelontong, Warga Aceh di Purbalingga Jual Obat Daftar G
Tersangka kasus narkoba jenis pil obat daftar G. (Polres Purbalingga)

PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Berkedok warung kelontong, seorang warga Aceh mengedarkan obat yang masuk dalam daftar G. Obat daftar G adalah obat yang berbahaya dan hanya dikonsumsi atas saran dokter.

Ada dua orang yang ditangkap polisi pada kasus peredaran narkotika ini. Yang pertama yaitu tersangka MI (21), laki-laki warga Desa Ramee Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ia diamankan karena diketahui menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari pada Minggu (25/9/2022).

"Modusnya membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako. Namun digunakan juga untuk menjual obat daftar G," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Kasus kedua yang diungkap pada Senin (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Bukateja. Polisi menangkap pria berinisial FH (28) warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja Kabupaten PurbaIingga.

"Untuk modusnya tersangka membeli psikotropika secara online. Setelah  barang dikirim dan sampai kemudian dikonsumsi untuk sendiri," ungkapnya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkoba. Dua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari.

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, 3 lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket Kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai dan telepon genggam.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka penyalahgunaan obat daftar G dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan kasus psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Siswa SMKN Karangjambu Sekolah di Kios Desa, Pemerintah Gercep Cari Lahan untuk Bangun Gedung

Siswa SMKN Karangjambu Sekolah di Kios Desa, Pemerintah Gercep Cari Lahan untuk Bangun Gedung

Purwokerto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:43 WIB

Pembangunan Kampus II UIN Saizu di Purbalingga Berlanjut, Lima Gedung Dinggarkan Rp 39,8 Miliar

Pembangunan Kampus II UIN Saizu di Purbalingga Berlanjut, Lima Gedung Dinggarkan Rp 39,8 Miliar

Purwokerto | Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:16 WIB

Longsor Menerjang Rumah Warga Desa Gunungwuled di Purbalingga

Longsor Menerjang Rumah Warga Desa Gunungwuled di Purbalingga

Purwokerto | Selasa, 11 Oktober 2022 | 10:29 WIB

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

Tanah Longsor Terjang Desa Karangbawang di Purbalingga

Purwokerto | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 07:22 WIB

Terkini

Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar

Taktik Agresif Bocah Sleman Sukses Pecundangi Rider Eropa di Moto3 Junior, Penuh Drama Berdebar

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:37 WIB

Rencana Besar Berjalan Lancar, Ini 4 Shio Paling Beruntung pada 17 Juni 2026

Rencana Besar Berjalan Lancar, Ini 4 Shio Paling Beruntung pada 17 Juni 2026

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:35 WIB

FIFA Bisa Apa? Dua Pemain Iran DItahan di Bandara, Diusir Usai Lawan Selandia Baru

FIFA Bisa Apa? Dua Pemain Iran DItahan di Bandara, Diusir Usai Lawan Selandia Baru

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:34 WIB

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:33 WIB

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:28 WIB

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:26 WIB

Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang

Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang

Batam | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:25 WIB

Pesona WAGs Piala Dunia 2026, Ada Pasangan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga Kylian Mbappe

Pesona WAGs Piala Dunia 2026, Ada Pasangan Lionel Messi, Cristiano Ronaldo, hingga Kylian Mbappe

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:25 WIB

Invasi Pemain Keturunan: 23% Pemain di Piala Dunia 2026 Bukan Lahir di Negaranya

Invasi Pemain Keturunan: 23% Pemain di Piala Dunia 2026 Bukan Lahir di Negaranya

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:23 WIB

Beruang Kutub Dulu Putih Kini Kelabu: Tanda Alam yang Terabaikan dari Krisis Iklim Global

Beruang Kutub Dulu Putih Kini Kelabu: Tanda Alam yang Terabaikan dari Krisis Iklim Global

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:17 WIB